MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Maulana Rais, pria 33 tahun terpaksa menginap di hotel prodeo akibat aksi nekatnya mencuri sepeda motor milik THI di kawasan Jalan Komplek Asia Mega Mas, Medan Area.
Maulana Rais dibekuk Tim JCS Polrestabes Medan di tempat persembunyiannya, Selasa (27/1/2026).
Aksi itu dilakukannya seorang diri, Selasa (6/1/2026). Saat itu THI yang memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 6430 AHF miliknya tak mendapati kembali saat hendak menggunakannya.
Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap Maulana Rais.
“Kita menangkapnya di Simpang Stasiun, Suka Makmur, Delitua,” kata Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya, Minggu (1/2/2026).
Saat diinterogasi, pria yang tinggal di Jalan Stasiun, Delitua itu mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku jika sepeda motor tersebut belum sempat Ia jual.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kembali sepeda motor milik THI.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dari salah satu lokasi. Sepeda motor itu belum sempat dijual oleh Tersangka. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan kita kembangkan untuk mencari tau aksi lainnya yang kemungkinan keterlibatannya,” ujar mantan kapolsek Medan tuntungan itu.



























