• Latest
  • Trending
  • All
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

8 Mei 2025
Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Begini Pandangan dari Pakar UPER!

11 Maret 2026
Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Palas Sikat Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

11 Maret 2026
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

11 Maret 2026
Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

Pengeboran di Momen Ramadan, Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim

11 Maret 2026
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

11 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

Harga Minyak Goreng Curah Naik, Imbas Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia

11 Maret 2026
Iran Tolak Gencatan Senjata

Iran Tolak Gencatan Senjata

11 Maret 2026
Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Dan Atisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Bupati Pakpak Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda

11 Maret 2026
Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

Israel Hancurkan Layanan Kesehatan Reproduksi di Gaza

11 Maret 2026
Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

Peringatkan Ranjau Laut di Selat Hormuz, Trump Ancam Habisi Iran

11 Maret 2026
Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

Ramadan Bareng Tri, Saatnya Ambil #PilihanBijak dan Apresiasi Pelanggan Setia Melalui BombasTri

11 Maret 2026
Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan

Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan

11 Maret 2026
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan

by redaksi3
8 Mei 2025
in HUKRIM
MKH Berhentikan dengan Tidak Hormat Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc PN Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih.

Demikian rilis anggota KY dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata tertanggal 6 Mei 2025 yang diterima Medanbisnisdaily.com, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak  dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan KY RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, Selasa (6/5/2025) di Gedung MA, Jakarta.

Terlapor Minggu Saragih terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Ia terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Yakni tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama  MA RI dan KY RI Nomor  02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.

Temuan KY, Minggu Saragih bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. Minggu Saragih menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat. Setidaknya Minggu Saragih menjanjikan akan membantu ‘pengaturan’ terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA.

Di MKH, Minggu Saragih mengakui menerima uang dari pihak berperkara, tetapi membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.

Menurut pengakuan Minggu Saragih, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.

Minggu Saragih bahkan membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan.

Minggu Saragih juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan menyatakan bahwa agar majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada terlapor. Minggu Saragih dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.

Dalam putusannya, ketua majelis MKH Siti Nurdjanah menyatakan, menolak
pembelaan dari Minggu Saragih dan IKAHI.

“Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara,” tegas Nurdjanah.
Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama  perwakilan Anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito dan Mukti Fajar Nur Dewata.  Sedangkan perwakilan MA maeung-umasing hakim agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

Terpisah, Minggu Saragih saat dikonfirmasi ke nomor WhatsApp pribadinya menjawab sangat menyesalkan keputusan MKH yang tidak mempertimbangkan bukti yang ia ajukan yaitu adanya surat pernyataan dari advokat yang menyatakan tidak pernah mengadukannya.

“Semua urusan tentang uang telah saya lunasi ke dia. Memang saya akui ada pertemuan dan minta tolong ke saya, Tapi saya sudah kembalikan semua uangnya. Oleh karena tidak ada lagi upaya hukum terkait dengan putusan MKH saya menyerah semua pada Tuhan. Semoga Tuhan yang membalas terhadap orang yang sudah menzolimi saya sejak adanya surat pengaduan dari lembaga yang tidak jelas siapa yang buat surat tersebut,” beber Minggu Saragih.

Disinggung soal laporannya ke ewan Pers terhadap sejumlah media termasuk medanbisnisdaily.com yang memberitakan dirinya telah menerima suap, Minggu Saragih terkesan menjawab klise.

“Terkait Dewan Pers sudah ada putusan Dewan Pers,” jawabnya singkat. (RED)

Post Views: 283
Tags: Hakim Ad HocMinggu SaragihMKHPN MedanTidak Hormat
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In