• Latest
  • Trending
  • All
Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

22 Mei 2023
Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

11 Oktober 2026
DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

11 Oktober 2026
Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

11 Oktober 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

by Ratih
22 Mei 2023
in HUKRIM
Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris
FacebookWhatsappTelegram

Salinan putusan terkait perkara gugatan ahli waris Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya.

Baca Juga

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Atas putusan itu, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV yang tak lain adik kandung Juliana mengaku kecewa dan keberatan. Dirinya pun mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung Sophian Tantono dan Susanti Wibowo.

“Putusan ini bisa disebut preseden buruk kedepannya. Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya ke pengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini preseden buruk,” ucap Jevon menanggapi putusan itu kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan itu diumumkan pada Senin (22/5/2023). Dalam amar putusan majelis hakim diketuai As’ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

“Menyatakan ahli waris sah dari almarhum Sophian Tantono adalah Juliana Tantono selaku Penggugat dan Susanti Wibowo selaku Tergugat-I. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi amar putusan.

Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkan oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lalu, menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayah kandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo. 

“Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkan oleh Papa dan Mama terus siapa orang tua kami?, terus siapa keluarga kami?,” kata Jevon sambil mata berkaca-kaca.

“Papa Alm Sophian Tantono dan Mama Susanti Wibowo adalah Papa dan Mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami,” lanjut Jevon.

Diketahui sebelumnya, dikutip dalam surat gugatan, Juliana selaku penggugat merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH. 

Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Juliana pun menggugat para keluarganya. Sang ibu, Susanti Wibowo menjadi tergugat I. Lalu adiknya, Juliandi Tantoni sebagai tergugat II, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV serta yang terakhir, Lie Na Rimbawan, notaris, menjadi tergugat V. (red)

Post Views: 181
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba
HUKRIM

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya
HUKRIM

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
HUKRIM

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai
HUKRIM

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In