• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

18 April 2024
Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

26 Januari 2026
Aksi Tawuran Semakin Marak dan Berujung Anarkis, Ratusan Warga Datangi Polres Pelabuhan Belawan

Aksi Tawuran Semakin Marak dan Berujung Anarkis, Ratusan Warga Datangi Polres Pelabuhan Belawan

26 Januari 2026
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Bermedia Sosial

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Bermedia Sosial

26 Januari 2026
Pemkab Tertibkan PKL, PSK Berkedok Oukup Marak di Karo

Pemkab Tertibkan PKL, PSK Berkedok Oukup Marak di Karo

26 Januari 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

26 Januari 2026
Diduga Menggunakan Material Bekas, Kejatisu Diminta Periksa Proyek Rehab Aula dan Kantor Camat Patumbak

Diduga Menggunakan Material Bekas, Kejatisu Diminta Periksa Proyek Rehab Aula dan Kantor Camat Patumbak

26 Januari 2026
Brimob Polda Sumut Tuntaskan Sumur Bor dan Distribusi Air Bersih bagi Warga Hutabalang Pascabencana

Brimob Polda Sumut Tuntaskan Sumur Bor dan Distribusi Air Bersih bagi Warga Hutabalang Pascabencana

26 Januari 2026
Dampak Bencana di November Mulai Tekan Produksi Cabai Sumut, Sejumlah Harga Mulai Berfluktuasi

Dampak Bencana di November Mulai Tekan Produksi Cabai Sumut, Sejumlah Harga Mulai Berfluktuasi

26 Januari 2026
Masuk Perangkap Undercover Buy, Pengedar Ekstasi dan Pembeli Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

Masuk Perangkap Undercover Buy, Pengedar Ekstasi dan Pembeli Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

26 Januari 2026
Satresnarkoba Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi

26 Januari 2026
UBP Pangkalan Susu Rayakan Hari Jadi yang KE 12 Tahun dengan Kasih Sayang Bersama Anak Yatim dan Perangkat Desa

UBP Pangkalan Susu Rayakan Hari Jadi yang KE 12 Tahun dengan Kasih Sayang Bersama Anak Yatim dan Perangkat Desa

26 Januari 2026
Blantika Musik Tanah Air Berduka, Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia 

Blantika Musik Tanah Air Berduka, Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia 

26 Januari 2026
Senin, Januari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

by Abi
18 April 2024
in HUKRIM
Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/4/2024).

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakan, Evi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Baca Juga

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

Mohan Diduga Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Tanjung Gusta, Kerap Masuk Ruang Ka-KPR

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

Selain pidana penjara, Evi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Evi telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim M. Nazir.

Adapun hal yang memberatkan yang dilakukan Evi Zulinda Purba adalah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah.

“Sementara itu hal meringankan terdakwa Evi bersikap sopan saat persidangan,” kata hakim.

Sementara itu, Nana Farida selaku Bendahara MAN Binjai bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi Dana BOS divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan Bendahara tersebut kompak menyatakan pikir pikir setelah majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya.

Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).

Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu.

Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi Dana BOS MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.(red)

 

 

 

Post Views: 105
Tags: 2 tahun 6 bulandijatuhi hukumanMAN BinjaiMantan Kepala Sekolah (Kepsek)Penjara
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 
HUKRIM

Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pelaku Pencurian Sparepart Sepeda Motor 

26 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta Diduga Edarkan Narkoba
HEADLINE

Mohan Diduga Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Tanjung Gusta, Kerap Masuk Ruang Ka-KPR

23 Januari 2026
Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!
HEADLINE

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

20 Januari 2026
Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang
HUKRIM

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

16 Januari 2026
Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

16 Januari 2026
Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan
HUKRIM

Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan

15 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In