• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman dan Penganiayaan dalam Keluarga Secara RJ

Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman dan Penganiayaan dalam Keluarga Secara RJ

20 Maret 2025
Dirut Tirtanadi Jelaskan Pipa Pecah Bikin Air Mati Akibat Pemadaman Listrik

Dirut Tirtanadi Jelaskan Pipa Pecah Bikin Air Mati Akibat Pemadaman Listrik

10 Juni 2026
Gawat! Panitia Piala AFF U-19 Belum Bayar Pajak Tiket, DPRD Minta Pemkab Segera Tagih

Gawat! Panitia Piala AFF U-19 Belum Bayar Pajak Tiket, DPRD Minta Pemkab Segera Tagih

10 Juni 2026
SATSPAM Indosat Diangkat Jadi Studi Kasus London Business School

SATSPAM Indosat Diangkat Jadi Studi Kasus London Business School

10 Juni 2026
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

10 Juni 2026
Pengunjung Mengeluh, Pengutipan Retribusi Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

Pengunjung Mengeluh, Pengutipan Retribusi Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

10 Juni 2026
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

9 Juni 2026
Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

9 Juni 2026
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman dan Penganiayaan dalam Keluarga Secara RJ

by Yunsigar
20 Maret 2025
in HUKRIM
Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman dan Penganiayaan dalam Keluarga Secara RJ

Salah satu tersangka yang meminta maaf usai perkaranya disetujui dihentikan secara restorasi justice. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejati Sumut kembali melakukan ekspos penghentian perkara yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (19/3/2025) dan diikuti secara daring Kajari Tapsel serta Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima oleh JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH.

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting SH MH bahwa dua perkara yang diajukan berasal dari Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) dan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.

Perkara dari Kejari Tapsel dengan tersangka Anggiat Parluhutan Gultom melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana (pengancaman) terhadap Dapot Gultom (ayah kandung tersangka).

Dimana, kasus pengancaman ini bermula pada Desember 2024 lalu, dimana tersangka bersama saksi Netty Nainggolan (ibu kandung tersangka), saksi Resdino Wina Gultom (sauudara kandung tersangka) sedang berada di rumah saksi korban Dapot Gultom.

Pada saat berada di dalam rumah, Dapot Gultom berkata kepada tersangka “Kenapa kau jual beras dan tabung gas itu?” lalu tersangka menjawab dengan emosi dan marah “suka-suka ku” dan tersangka pergi ke arah dapur lalu mengambil 1 bilah parang dan 1 buah gunting kemudian kembali mendatangi korban Dapot Gultom, melihat hal tersebut ayah kandungnya itu langsung berdiri dan tersangka berkata “harus mati kau Dapot, harus mati ditanganku kau Dapot” sembari mengangkat parang dan gunting.

Karena merasa takut akan keselamatan jiwanya, saksi korban langsung lari keluar rumah dan tersangka berupaya mengejar saksi korban, namun saksi Netty Nainggolan yang mengetahui hal tersebut langsung berupaya menarik tersangka agar tidak mengejar saski korban. Saksi korban Dapot Gultom berlari secepat mungkin untuk menyelamatkan jiwanya ke sebuah kebun di belakang rumah tetangganya.

Sementara perkara kedua berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka Agus Salim melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana, dimana kasus posisinya berawal pada Januari 2025 lalu, di kediaman orang tua saksi lorban Abdul Kaci (abang dari tersangka) dan tersangka Agus Salim (adik dari saksi korban) yang berada di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dimana pada saat itu tersangka Agus Salim sedang tertidur di kamar dan mendengar keributan saksi korban Abdul Kaci bersama temannya sedang bermain permainan online di ruang tamu, karena merasa terganggu tersangka Agus Salim bangun dari tidurnya dan keluar dari kamar dan menuju ke ruang tamu kemudian langsung memukul saksi korban Abdul Kaci pada bagian wajahnya dan mengenai mata sebelah kiri sebanyak 2 kali, hidung sebanyak 1 kali dan memiting leher saksi korban Abdul Kaci.

Kemudian setelah mendengar keributan, saksi Yusniah yang sedang tertidur di kamar keluar kamar dan melerai tersangka Agus Salim dan saksi korban Abdul Kaci, setelah berhasil melerai tersangka Agus Salim dan saksi korban Abdul Kaci, saksi Yusniah mengajak saksi korban Abdul Kaci untuk pergi meninggalkan rumah.

Setelah tersangka Agus Salim dengan saksi korban Abdul Kaci dipisahkan, tersangka Agus Salim memukul kaca jendela rumah hingga hancur karena merasa tidak puas. Tersangka Agus Salim kembali menghancurkan dinding rumah yang terbuat dari bahan Triplek GRC menggunakan tangan kosong dan kayu, serta tabung gas 3 kg yang didapatkan dari dapur rumah.

Akibat perbuatan tersangka Agus Salim, dinding bagian depan rumah, dinding kamar dan dinding samping rumah saksi Yusniah (ibu kandung dari tersangka) hancur.

Merasa tidak puas, tersangka Agus Salim juga mengeluarkan sepeda motor merek Yamaha R15 milik saksi korban Abdul Kaci dari dalam rumah dan membawanya ke depan rumah, lalu tersangka Agus Salim memukul secara terus menerus pada sepeda motor milik saksi korban Abdul Kaci di bagian kap depan, lampu, serta knalpotnya dengan menggunakan tabung gas isi 3 kg dan mendorong sepeda motor ke parit yang kemudian mengakibatkan sepeda motor mengalami kerusakan.

“Dua perkara ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis, dimana perkara pertama dari Kejari Tapsel, tersangka dan korban adalah bersaudara. Tersangka adalah anak kandung dari korban. Kemudian, perkara dari Pangkalan Brandan antara tersangka dan korban adalah abang adik yang tersulut emosi sesaat melakukan penganiayaan dan perusakan,” jelas Adre Ginting.

Antara tersangka dan korban, lanjutnya sepakat untuk berdamai. Tersangka Dapot Gultom berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara Agus Salim, akibat perbuatannya merusak sepeda motor adik kandungnya, ia menggantinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian antara ayah dan anak dan antara abang dengan adik kandung telah menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan ke semula,” tandas Adre Ginting. (Red)

 

 

Post Views: 216
Tags: Hentikan PerkaraKejati SumutKeluargaPengancaman dan PenganiayaanSecara RJ
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In