• Latest
  • Trending
  • All
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut

25 Mei 2023
Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Bansos, Fauzi Janji Segera Koordinasikan ke Pemko Medan 

11 Oktober 2026
DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

F.SPTI- K.SPSI Karo Pimpinan Gembira Ginting Hadiri Rakornas FSPTI-KSPSI di Jakarta

11 Oktober 2026
Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

Turnamen Zunaidi S.Pd Cup II Old Crack U40, PS Kodim Taklukkan PS Mitra 2-1

11 Oktober 2026
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut

by Ratih
25 Mei 2023
in HUKRIM
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut
FacebookWhatsappTelegram

Terdakwa Putra Martono (Kanan atas) ketika mendengarkan putusan sela di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/5/2023).(Istimewa)


Baca Juga

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Eksepsi atau nota keberatan Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa kasus dugaan penipuan ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023) sore.

“Menyatakan eksepsi yang disampaikan terdakwa Putra Martono melalui penasihat hukumnya atas dakwaan JPU tidak dapat diterima,” kata majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Selain menolak eksepsi terdakwa Putra Martono, majelis hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 696/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Putra Martono dengan menghadirkan para saksi dalam sidang pekan depan,” kata hakim.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

“Selanjutnya, pada 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata JPU Trian di hadapan majelis hakim.

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

“Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta,” sebut JPU Trian.

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp 617.500.000 ke rekening terdakwa.

“Nah, pada 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujar jaksa sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara diketahui bahwa terdakwa Putra Martono pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada 2011 lalu, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

Tidak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung. (red)

Post Views: 138
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba
HUKRIM

DPRD Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Binjai Bongkar Sarang Narkoba

11 Oktober 2026
Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya
HUKRIM

Cuplikan Video Viral Penggerebekan Narkoba di Sei Bilah, Polres Langkat Jelaskan Kronologinya

11 Oktober 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
HUKRIM

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

11 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai
HUKRIM

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat
HUKRIM

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In