• Latest
  • Trending
  • All
Gawat! Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka Di Polsek Medan Kota

Gawat! Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka Di Polsek Medan Kota

28 Desember 2023
Bupati Langkat Lantik 86 Pejabat, Tegaskan Rotasi untuk Penguatan Kinerja Pemerintahan

Bupati Langkat Lantik 86 Pejabat, Tegaskan Rotasi untuk Penguatan Kinerja Pemerintahan

13 November 2025
Syah Afandin Hadiri Haul ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

Syah Afandin Hadiri Haul ke-102 Tuan Guru Besilam, Ajak Teladani Nilai Perjuangan Ulama

13 November 2025
Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kutalimbaru

Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kutalimbaru

13 November 2025
BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

13 November 2025
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

12 November 2025
Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan

Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan

12 November 2025
Lewat EKSiS 2025, OJK Ajak Masyarakat Perluas Akses Keuangan Syariah

Lewat EKSiS 2025, OJK Ajak Masyarakat Perluas Akses Keuangan Syariah

12 November 2025
LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk

LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk

12 November 2025
Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Kejar Bandar Narkoba

Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Kejar Bandar Narkoba

12 November 2025
Peringati HKN, Pertamina EP Rantau Dukung Rumoh Gizi Gampong Atasi Stunting

Peringati HKN, Pertamina EP Rantau Dukung Rumoh Gizi Gampong Atasi Stunting

12 November 2025

RS Adam Malik Peringati HKN Ke-61, Direktur: Nakes Diharapkan Jadi Teladan Dalam Menerapkan Pola Hidup Sehat

12 November 2025
Limbad Umumkan Kelulusan S2 Putrinya dengan Predikat Cumlaude

Limbad Umumkan Kelulusan S2 Putrinya dengan Predikat Cumlaude

12 November 2025
Kamis, November 13, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gawat! Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka Di Polsek Medan Kota

by Zulham
28 Desember 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Gawat! Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka Di Polsek Medan Kota

Tommy Aditya Sinulingga, SH, Effendi Jambak, SH, MH dan Swandhana Pradipta, SH, MKn, kuasa hukum Joe Hong Tjuan, saat memberikan keterangan pers, Kamis (28/12/2023).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Kuasa hukum Joe Hong Tjuan, 70, korban penganiayaan yang menjadi tersangka di Polsek Medan Kota, mempertanyakan penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana oleh penyidik Polsek Medan Kota terhadap kliennya.

“Jika penerapan pasal 351 itu berdasarkan bukti visum, kami tanya dibagian mana luka-luka tersebut. Sebab Joe Hong Tjuan tidak melakukan pemukulan, justru dia yang menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan sempat diopname di RS Mitra Medika,” ujar Tommy Aditya Sinulingga, SH, Effendi Jambak, SH, MH dan Swandhana Pradipta, SH, MKn, kuasa hukum Joe Hong Tjuan, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Kode Redeem ML Terbaru Rabu 12 November 2025: Buruan Rebut Sebelum Hangus

Duel Sengit! Jack Della Maddalena Vs Islam Makhachev di Panggung UFC 322

Timur Kapadze Dikabarkan Latih Timnas Indonesia, Berikut Rekam Jejaknya! 

Menurut mereka, penerapan Pasal 351 oleh Polsek Medan Kota tidak layak. Pasal tersebut mestinya diperuntukkan kepada kasus-kasus penganiayaan berat.

“Terfaktakan dalam pra-rekonstruksi tidak ada penganiayaan,” sebut mereka akan menempuh langkah selanjutnya, yakni melakukan praperadilan (prapid) atas penetapan status tersangka itu.

Sebelumnya, Rabu (27/12/2023), Joe Hong Tjuan kembali diperiksa di Polsek Medan Kota. Ini diketahui berdasarkan surat panggilan pertama yang dikirim Polsek Medan Kota ke alamat rumahnya.

Joe Hong Tjuan hadir didampingi kuasa hukumnya, Tommy Aditya Sinulingga.

Tommy mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus dialami kliennya. Karena sebelum dilapor ke Polsek Medan Kota, kliennya telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut. Saat ini kasusnya sudah P21.

“Namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan,” sebut Tommy menyebutkan, terlapor bapak anak, Sucipto NG dan Cipto Utomo.

Kejanggalan lainnya, kata Tommy, walau telah ditetapkan sebagai tahanan kota, tetapi Sucipto NG masih bebas keluar negeri. “Ini (keluar negeri) berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Medan,” sebutnya lagi.

Paling mereka sesalkannya, kliennya yang merupakan korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Kota tanpa melihat unsur-unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti dari CCTV yang ada.

“Logika akal sehat, Sucipto NG dan Cipto Utomo melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Joe Hong Tjuan, namun Polsek Medan Kota malah menersangkakan yang seorang diri, yang sejatinya sebagai korban,” ujar Tommy.

Dengan berbagai kejanggalan itu, Ia menduga adanya ‘orang kuat’ di belakang Sucipto NG dan Cipto Utomo.

“Kami meminta penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada campur tangan pihak luar,” harap Tommy.

Sebab itu pula Tommy meminta Kapolda Sumut memberi pendidikan lebih dan pengawasan kepada para penyidik, sehingga nama baik Polda Sumut tidak tercoreng karena ulah penyidik nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dari kasus-kasus yang dialami masyarakat.

Ia juga berharap Kapolrestabes Medan melakukan pengawasan kepada penyidik agar melakukan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawasi penyidiknya agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih dikonfirmasi enggan memberi keterangan. Telefon dan pesan melalui WhatsApp tidak ditanggapinya.(*/red)

Post Views: 68
Tags: Korban Pengeroyokan Dijadikan TersangkaPengembangan kasus pengeroyokanPolsek Medan Kota
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Kode Redeem ML Terbaru Rabu 12 November 2025: Buruan Rebut Sebelum Hangus
HEADLINE

Kode Redeem ML Terbaru Rabu 12 November 2025: Buruan Rebut Sebelum Hangus

12 November 2025
Duel Sengit! Jack Della Maddalena Vs Islam Makhachev di Panggung UFC 322
HEADLINE

Duel Sengit! Jack Della Maddalena Vs Islam Makhachev di Panggung UFC 322

12 November 2025
Timur Kapadze Dikabarkan Latih Timnas Indonesia, Berikut Rekam Jejaknya! 
HEADLINE

Timur Kapadze Dikabarkan Latih Timnas Indonesia, Berikut Rekam Jejaknya! 

12 November 2025
Jackie Chan Meninggal Dunia? Intip Faktanya! 
HEADLINE

Jackie Chan Meninggal Dunia? Intip Faktanya! 

12 November 2025
35 Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional: Momen Ekspresikan Rasa Sayangmu
HEADLINE

35 Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional: Momen Ekspresikan Rasa Sayangmu

12 November 2025
Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Dipastikan Tersingkir 
HEADLINE

Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Dipastikan Tersingkir 

12 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In