MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM Penjara PN) bersama enam gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH Tabagsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, Senin (17/3/2025).
Dalam orasinya, para pendemo menuntut Kejati Sumut untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan. Mereka meminta agar aktor utama di balik dugaan pungutan liar ini segera dipanggil dan diperiksa.
Salah satu perwakilan GMMPH Tabagsel menyampaikan tuntutan mereka kepada Kepala Kejati Sumut. “Kami meminta agar Kejati Sumut serius dalam menangani kasus ini. Dugaan pungutan liar atau pemotongan dana desa ini harus segera diusut tuntas karena merugikan masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam aksi ini, Ketua LSM Penjara PN Tabagsel, Saut M.T. Harahap, juga menyampaikan tuntutan serupa. “Kami mendesak Kejati Sumut agar serius menangani kasus dugaan pemotongan dana desa ini. Para aktor yang terlibat, termasuk mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023, yang diduga memberikan perintah pemotongan, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut para pendemo, pemotongan dana desa tersebut diduga kuat dilakukan atas perintah mantan Wali Kota Padangsidimpuan, sehingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK), Ismail Fahmi Siregar, berani melakukan pemotongan di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, para pendemo diterima oleh perwakilan Kejati Sumut, yakni salah satu staf intelijen, Ibu Ria. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan kedua.
Meski demikian, para pendemo tetap meminta untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sumut. Beberapa perwakilan akhirnya diperkenankan masuk ke ruangan Layanan Jaksa Estate / Jaksa Corner dan Konsultasi Hukum untuk membahas lebih lanjut kasus dugaan pemotongan ADD tersebut.
Namun, setelah pertemuan tersebut, DPD LSM Penjara PN dan GMMPH Tabagsel mengaku kecewa karena merasa kasus ini masih mengambang dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Mereka berharap Kejati Sumut dapat segera mengambil langkah konkret dalam mengusut tuntas kasus ini. (SAP)