• Latest
  • Trending
  • All
DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

29 Desember 2023
Perlawanan Satu-satunya Jalan Menuju Keadilan bagi Palestina

Perlawanan Satu-satunya Jalan Menuju Keadilan bagi Palestina

17 Mei 2026
Pangdam I BB Ikuti Vidcon Launching 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

Pangdam I BB Ikuti Vidcon Launching 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

17 Mei 2026
Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

16 Mei 2026
Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

16 Mei 2026
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

16 Mei 2026
Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

16 Mei 2026
Sejak Maret 2026, Israel Tewaskan 200 Anak di Lebanon

Sejak Maret 2026, Israel Tewaskan 200 Anak di Lebanon

15 Mei 2026
Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Soroti Minimnya Pembangunan di Tabagsel

15 Mei 2026
Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

15 Mei 2026
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Morina 81

15 Mei 2026
Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan

Ketua Wanita Ampuh: Organisasi Jadi Ruang Belajar dan Pengabdian Perempuan

15 Mei 2026
Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

Polsek Batunadua Bersama Warga Bongkar Gubuk  Lokasi Penyalahgunaan Narkoba 

15 Mei 2026
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

by Abi
29 Desember 2023
in HUKRIM
DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

 

 

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut  sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan  pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

 

 

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

 

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

 

 

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.rritaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Post Views: 162
Tags: penahananPT LMIRWajib Pajak ANBC
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In