MADINA (HARIANSTAR.COM) – Tersiar kabar bahwa salah satu saksi di pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri ( PN) Medan mengakui dirinya mentransfer sejumlah uang untuk menyuap beberapa ASN di Sumatera Utara atas korupsi pembangunan jalan yang melibatkan Kadis PUPR Sumut yang saat ini tengah diadili.
Dihadapan majelis Hakim,Saksi dengan inisial ‘M’ itu mengaku telah mentransfer uang sebanyak Rp 7,2 M kepada Kepala Dinas PUPR Madina, EYH, Rabu (15/10).
Hal ini menunjukkan adanya preseden buruk atas kepemimpinan EYH di dinas tersebut, maka dari itu kami menganggap perlu untuk mendesak Bupati Madina, Bapak H. Saipullah Nasution agar segera memecat Plt Kepala Dinas PUPR Madina, EYH agar tidak menjadi benalu di dalam lingkungan Pemkab Madina.
Ini adalah insiden yang cukup memalukan bagi publik Madina dan Bupati harus bergerak cepat dan tepat untuk hal ini, akan menjadi sebuah kesalahan besar jika EYH tetap dibiarkan menjadi Kepala Dinas PUPR Madina.(AFS)