• Latest
  • Trending
  • All
BB 2.000 Butir Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Bui

BB 2.000 Butir Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Bui

23 Agustus 2023
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

21 Oktober 2026
Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

20 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

BB 2.000 Butir Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Bui

by Ratih
23 Agustus 2023
in HUKRIM
BB 2.000 Butir Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram
Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan saat membacakan nota tuntutan

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Mukmin Mulyadi, mantan anggota DPRD Tanjungbalai dituntut agar dipidana 17 tahun penjara dalam persidangan secara online) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023) sore.

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 1 tahun.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Mukmin Mulyadi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Yakni melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.  

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” kata JPU Maria Tarigan

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) darinterdajwa maupun penasihat hukumnya.

Sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.

Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang di Jalan Sudirman Tanjung Balai.

Terdakwa kemudian menelepon Gimin Simatupang biasa dipanggil Om Gimin (telah diputus bersalah juga di PN Medan).

Setelah selesai komunikasi, Ahmad bertanya kepada terdakwa mengenai berapa komisi untuknya dan dijawab terdakwa kalau dia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

Keesokan harinya Ahmad didatangi calon pembeli dengan mengatakan sudah ada duit untuk beli pil ekstasinya. Dia pun meminta orang tersebut menunggu karena masih akan menanyakan barangnya

Calon pembeli menunggu di Jalan Batu Tujuh, depan SPBU dan Ahmad menemui terdakwa Mukmin Mulyadi di gudang. Terdakwa kemudian menelepon Om Gimin.

Ahmad dan calon pembeli 2.000 butir ekstasi ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai lokasi transaksi sebagaimana keterangan terdakwa lewat telepon.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada di sekitar tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Calon pembeli saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk ke dalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi ekstasi berkepala monyet.

Tak lama teman-teman calon pembeli yang merupakan anggota kepolisian berdatangan. Terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri. Gimin Simatupang berhasil dibekuk sedangkan terdakwa lolos dan ditangkap pada 17/ April 2023 lalu),” urai Maria FR Tarigan. (red)

Post Views: 120
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 
HUKRIM

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

20 Oktober 2026
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HEADLINE

Polda Ungkap Korban dan Pelaku Penembakan Tanjung Morawa dari Ormas yang Sama

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

3 Pelaku Penembakan Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Perselisihan Antarormas

20 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan
HEADLINE

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In