• Latest
  • Trending
  • All
Atensi Jaksa Agung, Hari Ini Oknum Jaksa Diduga Peras Guru SD Rp 80 Juta Diperiksa Kajatisu

Atensi Jaksa Agung, Hari Ini Oknum Jaksa Diduga Peras Guru SD Rp 80 Juta Diperiksa Kajatisu

15 Mei 2023
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

23 Juni 2026
GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

23 Juni 2026
H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

23 Juni 2026
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

23 Juni 2026
Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

23 Juni 2026
PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

23 Juni 2026
Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

23 Juni 2026
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Atensi Jaksa Agung, Hari Ini Oknum Jaksa Diduga Peras Guru SD Rp 80 Juta Diperiksa Kajatisu

by Ratih
15 Mei 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Atensi Jaksa Agung, Hari Ini Oknum Jaksa Diduga Peras Guru SD Rp 80 Juta Diperiksa Kajatisu
FacebookWhatsappTelegram
Oknum jaksa berinisial, EKT yang terekam video saat diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD yang anaknya terlibat perkara narkotika di Kejari Batubara.(Istimewa)


Baca Juga

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terkait viralnya oknum jaksa Kejari Batubara berinisial, EKT, di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online yang diduga memeras guru SD Rp 80 juta (bukan Rp 100 juta dalam berita sebelumnya), akhirnya Kejati Sumut mengambil langkah tegas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Uara (Kajati Sumut) Idianto SH MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Minggu (14/5/2023) petang menyampaikan, bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu

Ke dua, dari hasil pemeriksaan Jumat, 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ke tiga, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Ke empat, atas dasar surat perintah tersebut maka pada Senin (15/5/2023) besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” tegas Idianto.

Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan, jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas. 

“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja,  pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” katanya. 

Jaksa Agung RI, tambah mantan Kajati Bali ini, selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. 

“Oleh karena itu tidak ada tempat  bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya,” tandas Idianto.(red)

Post Views: 143
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 
HEADLINE

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026
Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 
HEADLINE

Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 

23 Juni 2026
Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Baim Surbakti Jadi Dewan Juri dan Tampilkan Fashion Show Pengantin Simalungun
HEADLINE

Baim Surbakti Jadi Dewan Juri dan Tampilkan Fashion Show Pengantin Simalungun

20 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In