• Latest
  • Trending
  • All
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

30 April 2025
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

14 Juni 2026
Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

13 Juni 2026
Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

13 Juni 2026
Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Langkat

13 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

Satu Rumah Terbakar di P.Sidimpuan

13 Juni 2026
Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan

13 Juni 2026
Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

Dewas Perum Bulog Tinjau Kualitas dan  Penyaluran  Bantuan Pangan Sumatra Utara

13 Juni 2026
Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran Sabu

12 Juni 2026
Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR

12 Juni 2026
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

by redaksi3
30 April 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Matanya Buta Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Anggota OKP di Medan, Rahmad Dedy Silitonga (36) divonis 3 tahun penjara usai terbukti bersalah turut menganiaya prajurit TNI, Prada Delfiadi Susanto hingga matanya buta.

Majelis hakim diketuai Eliyurita dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/4/2025).

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP tersebut (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengar perkataan itu, Doli bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.

Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.

Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.

Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL. (RED)

Post Views: 360
Tags: ButaDivonisGeng MotorOkpPenganiayaPenjaraPrajurit TNIsimple lifeSL
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 
HEADLINE

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia 

13 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 
HEADLINE

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda
HEADLINE

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS
HEADLINE

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran
HEADLINE

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In