• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

2 Mei 2023
Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

19 November 2025
Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

19 November 2025
Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

19 November 2025
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

19 November 2025
Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA PPAS 2026

Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pemerintah dan DPRD dalam KUA PPAS 2026

19 November 2025
Pemkab Langkat Perkuat Akuntabilitas Dana Desa Lewat Workshop Pengelolaan Keuangan

Pemkab Langkat Perkuat Akuntabilitas Dana Desa Lewat Workshop Pengelolaan Keuangan

19 November 2025
VIO Optical Clinic Resmi Hadir di Medan, Tawarkan Terapi Ortho-K untuk Anak Bebas Kacamata

VIO Optical Clinic Resmi Hadir di Medan, Tawarkan Terapi Ortho-K untuk Anak Bebas Kacamata

19 November 2025
HKN Ke-61, RS Adam Malik Ziarahi Makam Menkes dr FL Tobing di Tapteng

HKN Ke-61, RS Adam Malik Ziarahi Makam Menkes dr FL Tobing di Tapteng

19 November 2025
Segera Hadir di Bioskop, Intip Jadwal Tayang Film Hitam-Putih ‘Samsara’ Garin Nugroho 

Segera Hadir di Bioskop, Intip Jadwal Tayang Film Hitam-Putih ‘Samsara’ Garin Nugroho 

19 November 2025
Mali Ditahan Imbang Timnas Indonesia U-23, Bintang Muda MU Ini Beri Pujian 

Mali Ditahan Imbang Timnas Indonesia U-23, Bintang Muda MU Ini Beri Pujian 

19 November 2025
Safari Isya di Masjid Al Arif Billah, Rico Waas Memberdayakan Masjid di Gang

Safari Isya di Masjid Al Arif Billah, Rico Waas Memberdayakan Masjid di Gang

19 November 2025
Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

19 November 2025
Rabu, November 19, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

by Ratih
2 Mei 2023
in HUKRIM
4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas nama 4 terdakwa yang melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Yakni Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manager Kegiatan Pertambangan PT Prima Energi Mineralindo (PEM) di Jakarta, Samsir Nasution selaku pemilik lahan warisan, Aso sebagai mandor serta Hilman Lubis sebagai operator excavator (berkas terpisah).

“Rekan kita (Hendrik) tempo hari yang mengikuti sidang putusannya (Senin 17 April 2023). Sudah didaftarkan kok pemberitahuan bandingnya ke PTSP PN Medan,” kata JPU Randi Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Para terdakwa sebelumnya diganjar majelis hakim PN Medan diketuai Fauzul masing-masing 4 bulan dan 15 hari penjara dan pidana denda Rp5 juta subsidair (bila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU agar membebaskan para terdakwa dari tahanan sejak putusannya dibacakan.

Majelis hakim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU Randi Tambunan. Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yaitu tindak pidana Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyuruh atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hanya saja vonis majelis hakim diketuai mantan Ketua PN Binjai itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Para terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 12 bulan (1 tahun) penjara dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (5/10/2022) terdakwa Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manajer Kegiatan Pertambangan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Dr Minardi Pujaya selaku Direktur PT PEM di Jakarta melakukan kesepakatan kerjasama.

Yakni menjadikan lahan / tanah warisan milik terdakwa Samsir Nasution yang terletak di bantaran Sungai Batang Natal di Desa Jambur  – Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi kegiatan penambangan emas PT PEM seluas ± 0,5 Ha hektar.

Dengan kesepakatan terdakwa mendapatkan 15 persen dari hasil penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. Sejak, Minggu (13/11/2022) PT PEM melakukan aktivitas.

Dengan cara pengerukan tanah menggunakan ekskavator kemudian material yang dikeruk disiram dengan air dan selanjutnya material tersebut dimasukkan ke boks sehingga batuan akan terpisah dengan butiran pasir.

Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku manager perusahaan mempekerjakan 2 orang yakni saksi Aso sebagai mandor dengan upah (gaji) Rp3 juta per bulan dan Hilman Lubis   sebagai operator ekskavator dengan upah Rp300.000 per hari dengan sistem penggajian sekali dalam seminggu.

Sedangkan Ali Ansar Nasution dan Zul Nasution sebagai karyawan Asbok dan mendulang serta pengoperasian mesin dengan perjanjian upah / gaji sebesar Rp100.000 per hari yang dibayarkan Wahyu Adi Yuniar Ibrahim.

Sejak dilakukannya kegiatan penambangan tersebut jumlah emas yang diperoleh sebanyak 0,7 (nol koma tujuh) gram dan emas tersebut ada pada Supriadi. 

Belakangan diketahui, terdakwa Samsir Nasution selaku pemilik lahan dan usaha penambangan emas tersebut, tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Pusat maupun yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.

Bahwa berdasarkan keterangan Posma Ranto Siagian, ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, kegiatan penambangan emas yang dikelola Wahyu Adi Yuniar Ibrahim, belum memiliki Izin Usaha Pertambangan. (red)

Post Views: 52
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias
HUKRIM

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias

17 November 2025
3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos
HUKRIM

3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos

17 November 2025
Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok
HUKRIM

Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok

17 November 2025
Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal
HUKRIM

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

16 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In