• Latest
  • Trending
  • All
3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui

13 Juni 2024
Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

3 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

3 Oktober 2026
Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

3 Oktober 2026
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui

by Yunsigar
13 Juni 2024
in HUKRIM
3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga terdakwa korupsi koneksitas terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kepada para pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung, masing-masing divonis 9,5 tahun penjara, Rabu (12/6/2024).

Selain itu, dua warga sipil Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e serta Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), juga dipidana denda Rp350 juta.

Baca Juga

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

“Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” kata majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Letkol H Darwin Hutahaean.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menguntungkan pribadi, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menghambat pembangunan. Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Hanya saja, majelis hakim koneksitas tidak sependapat dengan jaksa koneksitas mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Demikian halnya dengan besarnya kerugian keuangan negara yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Mantan Dirut PT PSU Gazali Arief sama sekali tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi ke para pengembang jalan tol.

Sebaliknya, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp6.289.176.226. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

“Bila harta bendanya juga tidak mampu menutupi UP dimaksud, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara,” urai M Yusafrihardi.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e, juga anak dari Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp 3.398.849.742 subsidair 2 tahun penjara.

Di bagian lain majelis hakim koneksitas sependapat dengan penasehat hukum terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e soal tindakan penyitaan yang dilakukan penuntut umum atas aset berupa rumah terdakwa di masa pemeriksaan pokok perkara. Tindakan penyitaan semestinya di tahapan penyidikan.

Dengan demikian vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Pidmil Kejati Sumut dan Otmilti I Medan. Pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 18,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Otmilti I Medan Kol Hum Edi Kencana Sinulingga menuntut Gazali Arief MBA dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp43.126.901.564 subsidair 9 tahun penjara.

Terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e dikenakan UP Rp7.299.500.000 dengan subsidair yang sama, 9 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa, berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan eradikasi di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

Sedangkan peran terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e memobilisasi tanah kerukan ke para pengembang jalan tol melalui para vendor. Menurut jaksa koneksitas, kerugian keuangan negara atas penjualan tanah kerukan eradikasi lahan PT PSU tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi dengan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp 52.151.617.822. (Red)

Post Views: 190
Tags: 3 Terdakwa5 Tahun BuiDivonis 9Korupsi Koneksitas EradikasiPT PSU
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik
HUKRIM

Juliadi Kaban Laporian AS Atas Pencemaran Nama Baik

4 Oktober 2026
Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Penyerobotan Lahan Milik Warga Kubuan, Sekelompok Warga Tapak Kuda Diadukan ke Polisi

4 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat
HUKRIM

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi
HUKRIM

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi
HUKRIM

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In