• Latest
  • Trending
  • All
2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

7 Januari 2025
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Tinjau Kesiapan Fasilitas Energi dan Berbagi Kebahagiaan dalam Safari Ramadan

14 Maret 2026
Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

Siapkan Invasi Darat ke Iran, AS Kerahkan Ribuan Marinir ke Timur Tengah

14 Maret 2026
Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

Irdam I/BB Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI Terpusat Menyambut Idul Fitri 1447 H Secara Vidcon di Lapangan Benteng Medan

14 Maret 2026
Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Medan Deli dan Bengkok, Stok Bapokting Aman dan Harga Relatif Stabil

14 Maret 2026
Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

Forwaka Karo dan Kejari Karo Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadan

14 Maret 2026
Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Gencarkan Pangan Murah, BULOG Sumut Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

14 Maret 2026
Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

Dialog Multipihak Dorong Pemulihan Lanskap Aceh dan Sumatra Utara Pascabencana

14 Maret 2026
Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

Baitulmaal Muamalat Sumut Hadirkan Ramadan Inklusi bagi Sahabat Disabilitas Muslim Medan

14 Maret 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

Menjelang Hari Raya Idul Fitri,Buapati Pakpak Bharat Bagikan 6.486 Bantuan Pangan Kepada Masyrakat

14 Maret 2026
Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

Presiden, Wapres, dan KMP Tunaikan Zakat Terkumpul Rp3,8 M

14 Maret 2026
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan

14 Maret 2026
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat

14 Maret 2026
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

by Yunsigar
7 Januari 2025
in HUKRIM
2 Saksi di Persidangan Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara Pembununah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – LBH Medan secara tegas kembali meminta kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) adanya keterlibatan oknum TNI tersebut dalam dugaan pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya).

“LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh Pomdam I/BB,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya diterima wartawan, Selasa (6/1/2025).

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Irvan menegaskan demikian, djkarenakan hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva sebagai saksi dalam persidangan, sehingga Pomdam harus segera memproses Koptu HB.

“Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap Alm. Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak,” tandas Irvan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya) pada Senin (6/1/2024).

Dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 2 orang saksi dari keluarga korban yaitu Eva Pasaribu yang merupakan anak kandung Rico dan juga merupakan ibu dari Loin Situngkir yang juga menjadi korban.

Serta adik kandung Rico Marson Pasaribu, keduanya memberikan keterangan saksi di atas sumpah dan secara tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut.

Keduanya juga menegaskan dalam persidangan, adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.

Keterang para saksi tersebut sesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa. Dimana saat itu secara tegas terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataan kepada PH yang sangat mengejutkan publik, khususnya masyarakat Tanah Karo jika dalam persidangan tersebut terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan kepada majelis hakim jika ‘Ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini Yang Mulia’.

Kemudian menegaskan kembali ‘jika ada keterlibatan Bukit’. Bukit yang dimaksud kuat dugaanya adalah oknum TNI Koptu HB.

Sebelumnya Rico secara vulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus.

Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa terdakwa hanya merupakan ‘by order/pesanan’, bukan pelaku utama.

Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang ulang jika adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.

Tidak hanya itu, di persidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tau betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal dan rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah.

Di akhir keterangannya kembali Eva memohon kepada majelis hakim, agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.

Eva juga menyampaikan ketiga terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI tersebut dan merupakan kawan dekat dari almarhum ayahnya dan Eva mengetahui bahwa terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya.

Sebelumnya Eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum Koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.

Setelah memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali pada 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang PN Kabanjahe. (Red)

 

Post Views: 175
Tags: 2 SaksiOknum TNIPembunuhanPersidanganrico sempurna pasaribuWartawan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In