MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terhitung sejak Januari hingga pertengahan September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres jajaran mengajukan rehab terhadap 1.126 pelaku narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani menjelaskan, rehabilitasi itu hanya dilakukan penyidik kepada pengguna atau pemakai narkoba.
“Ada 1.126 pengguna atau pemakai narkoba yang diajukan ke balai rehabilitasi sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025 ini,” terangnya, Selasa (16/9/2025).
Selain pengguna atau pemakai narkoba, rehab juga diajukan kepada setiap orang yang terindikasi. “Hasil tes urine yang positif juga kita ajukan rehabilitasi,” ujar AKBP Siti Rohani.
Dijelaskannya, rehabilitasi pelaku narkoba itu dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010, dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menempatkan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sejalan dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus pada rehabilitasi sebagai langkah penanganan, bukan hanya hukuman.
Berdasarkan catatan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran telah menangkap seribuan pelaku narkoba dari berbagai lokasi, seperti perairan, bantaran sungai, perbatasan jalur darat dan air, juga tempat hiburan malam (THM) sepanjang 2025 ini.
Barang bukti jenis sabu-sabu disita hingga mencapai 1 ton lebih, ribuan butir ekstasi, liquid vape, ganja, happy five dan lainnya. Polda Sumut dan jajaran telah mengatakan perang terhadap narkoba. (RED)