MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pidana terkait nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
MUI menilai pernikahan merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak tepat jika langsung dikenai sanksi pidana.
Selain itu, praktik poligami tidak dapat disamakan dengan poliandri.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan perkawinan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghalang sah.
Salah satunya adalah menikahi perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.
Dalam konteks poliandri, di mana seorang perempuan menikah lagi saat masih terikat perkawinan, unsur pidana dapat diterapkan karena adanya penghalang hukum yang sah.
Namun, kondisi tersebut tidak berlaku dalam praktik poligami.
“Dalam ajaran Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, terdapat daftar perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Jika larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, maka barulah perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Niam juga menyoroti wacana pemidanaan terhadap nikah siri.
Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, nikah siri terjadi karena keterbatasan akses terhadap administrasi kependudukan.
Ia menegaskan bahwa karena perkawinan merupakan peristiwa hukum perdata, maka penyelesaiannya seharusnya juga melalui mekanisme perdata.
“Pemidanaan terhadap persoalan perdata perlu dikaji ulang,” katanya.
Menurut Niam, nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP.
Jika pasal tersebut digunakan untuk memidanakan nikah siri, ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
Meski memberikan catatan kritis, MUI tetap mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial.
MUI berharap implementasinya dapat berjalan konsisten dan membawa ketertiban di tengah masyarakat.
Sementara itu, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa praktik nikah siri dan poligami siri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Menurutnya, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah dapat menyebabkan penderitaan psikis bagi perempuan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat disamaratakan karena adanya keberagaman konteks sosial.
Alimatul menambahkan, meskipun terdapat kasus poligami yang dilakukan dengan persetujuan istri, dalam banyak peristiwa perempuan tetap menjadi pihak yang paling menanggung beban sosial dan emosional.



























