MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setiap tanggal 10 November, Indonesia akan memperingati Hari Pahlawan Nasional.
10 November setiap tahunnya menjadi momen untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang bagi bangsa.
Peringatan biasanya ditandai dengan upacara bendera, ziarah nasional, hingga berbagai kegiatan budaya dan edukatif yang menanamkan semangat patriotisme kepada generasi muda.
Apakah Hari Pahlawan 2025 masuk dalam hari libur nasional atau tanggal merah?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Kendati memiliki makna historis yang tinggi, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja aktif untuk sekolah, kantor pemerintahan, maupun sektor swasta.
Penetapan hari libur nasional sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, sehingga tidak semua peringatan kenegaraan otomatis ditetapkan sebagai tanggal merah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Hari Pahlawan hanya diperingati dengan upacara dan berbagai kegiatan nasional.
Tanggal Merah di Penghujung Tahun 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri, sisa hari libur nasional di akhir tahun 2025 hanya tersisa satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama, yang jatuh berurutan pada pekan keempat Desember:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama
Hari Natal Momen ini bisa dimanfaatkan untuk mengambil libur panjang, karena berpotensi menciptakan long weekend hingga akhir tahun.




























