• Latest
  • Trending
  • All
Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid – 19 Berakhir

Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid – 19 Berakhir

2 April 2024
Bupati Padang Lawas Hadiri Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Polri di Mapolres Padang Lawas

Silaturahmi, Kasat Lama dan Kasat Baru Satresnarkoba Polres Palas Sekaligus Kenal Pamit

22 Januari 2026
Bupati Padang Lawas Hadiri Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Polri di Mapolres Padang Lawas

Bupati Padang Lawas Hadiri Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Polri di Mapolres Padang Lawas

22 Januari 2026
Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel Di Halaman Mapolres Padang Lawas

Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel Di Halaman Mapolres Padang Lawas

22 Januari 2026
Tragedi Lintasan Kereta Api Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas Seketika

Tragedi Lintasan Kereta Api Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas Seketika

22 Januari 2026
Kode Redeem FF 22 Januari 2026 Telah Rilis, Buruan Rebut Beragam Hadiah Kejutan!   

Kode Redeem FF 22 Januari 2026 Telah Rilis, Buruan Rebut Beragam Hadiah Kejutan!  

22 Januari 2026
Viral! Video Oknum Aparat Diduga Hamili Kekasih dan Paksa Aborsi: Chat Wa Tersebar di Medsos

Viral! Video Oknum Aparat Diduga Hamili Kekasih dan Paksa Aborsi: Chat Wa Tersebar di Medsos

22 Januari 2026
Bumi Perkemahan Sibolangit Disulap Jadi Sarang Narkoba dan Judi, 21 Orang Diamankan

Bumi Perkemahan Sibolangit Disulap Jadi Sarang Narkoba dan Judi, 21 Orang Diamankan

22 Januari 2026
Jet Li Comeback ke Layar Kaca: Bintangi Film Terbaru ‘Blades of the Guardians’

Jet Li Comeback ke Layar Kaca: Bintangi Film Terbaru ‘Blades of the Guardians’

22 Januari 2026
Spesialis Curanmor Ditembak Polisi, Beraksi Lebih 20 Kali

Spesialis Curanmor Ditembak Polisi, Beraksi Lebih 20 Kali

22 Januari 2026
17 Peserta Lolos Indonesian Idol Season 14: Intip Daftar Namanya!

17 Peserta Lolos Indonesian Idol Season 14: Intip Daftar Namanya!

22 Januari 2026
Drama China GENERATION TO GENERATION Segera Tayang: Usung Genre Romance Fantasy

Drama China GENERATION TO GENERATION Segera Tayang: Usung Genre Romance Fantasy

22 Januari 2026
Modus Kenalan, Warga Stabat Larikan Motor Lima Wanita

Modus Kenalan, Warga Stabat Larikan Motor Lima Wanita

22 Januari 2026
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid – 19 Berakhir

by Zulham
2 April 2024
in EKONOMI
Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid – 19 Berakhir
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesiayang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.

Baca Juga

Dukung Pertanian Tangguh, Bupati Karo Hadiri Serah Terima Instore Dryer di Gapoktan Matahari

Danantara, FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh

Penyaluran Gas Bumi PGN Berjalan Sesuai Kebutuhan Selama Nataru 2025–2026

Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persenserta tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persenyaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

“Kontribusi Nyata Bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus Covid-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini” sebut Mahendra.

Mahendra Menjelaskan POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak Covid19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.Kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19. Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent). Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.Pada 10 September 2021, melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangansampai dengan 31 Maret 2023. Dalam perjalanannya, pada November 2022, OJK menilai bahwa perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor ekonomi yang dinilai masih memerlukan waktu untuk pemulihan. Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) melalui KDK No.34/KDK.03/2022. Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. Mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan. Tentunya penerapan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) ini diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent) dan memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalandengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices) sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.

UMKM Penerima terbesar selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM,atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun. Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional. Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.

“Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing)mengakhiri periode stimulus,” jelas Mahendra.

Di sisi lain kata dia, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023.Dian menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya.

Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi.Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan.

Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset. Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan.

“Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu” tutupnya. (zul)

Post Views: 65
Tags: Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid - 19 BerakhirOJKPerbankanStimulusStimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Dukung Pertanian Tangguh, Bupati Karo Hadiri Serah Terima Instore Dryer di Gapoktan Matahari
EKONOMI

Dukung Pertanian Tangguh, Bupati Karo Hadiri Serah Terima Instore Dryer di Gapoktan Matahari

22 Januari 2026
Danantara, FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh
EKONOMI

Danantara, FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh

21 Januari 2026
Penyaluran Gas Bumi PGN Berjalan Sesuai Kebutuhan Selama Nataru 2025–2026
EKONOMI

Penyaluran Gas Bumi PGN Berjalan Sesuai Kebutuhan Selama Nataru 2025–2026

20 Januari 2026
Rupiah Kian Dekat Dengan 17.000, IHSG Dan Harga Emas Bertahan di Zona Hijau
EKONOMI

Rupiah Kian Dekat Dengan 17.000, IHSG Dan Harga Emas Bertahan di Zona Hijau

20 Januari 2026
PT Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Modal Usaha ke 9 UMKM yang Lolos Kurasi
EKONOMI

PT Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Modal Usaha ke 9 UMKM yang Lolos Kurasi

19 Januari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

17 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In