• Latest
  • Trending
  • All
Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024

26 Maret 2025
Kapolres Tanah Karo Silaturahmi ke DPRD Karo, Perkuat Sinergi Keamanan Daerah

Kapolres Tanah Karo Silaturahmi ke DPRD Karo, Perkuat Sinergi Keamanan Daerah

27 Januari 2026
Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun

Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun

27 Januari 2026
Hari Gizi Nasional, RS Adam Malik Edukasi Puskesmas Se-Kota Medan Terkait Stunting

Hari Gizi Nasional, RS Adam Malik Edukasi Puskesmas Se-Kota Medan Terkait Stunting

27 Januari 2026
Sekdakab Palas Terima Kunjungan DPRD kota Sibolga Dalam Rangka Dukungan Rekomendasi Pembukaan Kembali Jalur Penerbangan

Sekdakab Palas Terima Kunjungan DPRD kota Sibolga Dalam Rangka Dukungan Rekomendasi Pembukaan Kembali Jalur Penerbangan

27 Januari 2026
Sinergi, PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Bersama Pihak Kecamatan, Forkopimda  Bersihkan Lapangan Sepak Bola Ketapa Negri Aru

Sinergi, PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Bersama Pihak Kecamatan, Forkopimda  Bersihkan Lapangan Sepak Bola Ketapa Negri Aru

27 Januari 2026
Virus Nipah Alarm Untuk Dunia: Belum Miliki Vaksin dan Cukup Berbahaya

Virus Nipah Alarm Untuk Dunia: Belum Miliki Vaksin dan Cukup Berbahaya

27 Januari 2026
27 Januari Memperingati Hari Apa? Simak Daftarnya!

27 Januari Memperingati Hari Apa? Simak Daftarnya!

27 Januari 2026
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026

27 Januari 2026
Inilah 10 Orang Terkaya di Dunia Per Januari 2026, Didominasi Pengusaha Teknologi

Inilah 10 Orang Terkaya di Dunia Per Januari 2026, Didominasi Pengusaha Teknologi

27 Januari 2026
Cegah Kriminalitas, Polsek Pangkalan Susu Gelar Patroli Blue Light

Cegah Kriminalitas, Polsek Pangkalan Susu Gelar Patroli Blue Light

27 Januari 2026
Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

27 Januari 2026
Piala Asia Futsal 2026: Hector Souto Targetkan Indonesia Tembus Perempat Final 

Piala Asia Futsal 2026: Hector Souto Targetkan Indonesia Tembus Perempat Final 

27 Januari 2026
Selasa, Januari 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024

by redaksi3
26 Maret 2025
in EKONOMI
Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Pajak bagi WP OP yang Telat Bayar dan Lapor SPT 2024
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini diterbitkan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 25 Maret 2025.

Baca Juga

Sinergi, PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Bersama Pihak Kecamatan, Forkopimda  Bersihkan Lapangan Sepak Bola Ketapa Negri Aru

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026

PT PLN UID Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan dengan Pelatihan Pengolahan Limbah Jagung

Melalui aturan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mendapat relaksasi berupa penghapusan sanksi administratifatas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024.

Dengan demikian, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025, pembayaran pajak dan pelaporan SPT tetap diterima tanpa sanksi hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni hingga 7 April 2025. Libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT karena terbatasnya hari kerja efektif di bulan Maret.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id. (RED)

Post Views: 209
Tags: Administratif lLapor SPT 2024pajaksanksiTelat BayarWP OP
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Sinergi, PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Bersama Pihak Kecamatan, Forkopimda  Bersihkan Lapangan Sepak Bola Ketapa Negri Aru
EKONOMI

Sinergi, PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Bersama Pihak Kecamatan, Forkopimda  Bersihkan Lapangan Sepak Bola Ketapa Negri Aru

27 Januari 2026
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026
EKONOMI

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026

27 Januari 2026
PT PLN UID Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan dengan Pelatihan Pengolahan Limbah Jagung
EKONOMI

PT PLN UID Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan dengan Pelatihan Pengolahan Limbah Jagung

26 Januari 2026
Dampak Bencana di November Mulai Tekan Produksi Cabai Sumut, Sejumlah Harga Mulai Berfluktuasi
EKONOMI

Dampak Bencana di November Mulai Tekan Produksi Cabai Sumut, Sejumlah Harga Mulai Berfluktuasi

26 Januari 2026
UBP Pangkalan Susu Rayakan Hari Jadi yang KE 12 Tahun dengan Kasih Sayang Bersama Anak Yatim dan Perangkat Desa
EKONOMI

UBP Pangkalan Susu Rayakan Hari Jadi yang KE 12 Tahun dengan Kasih Sayang Bersama Anak Yatim dan Perangkat Desa

26 Januari 2026
PGN Komitmen Dorong Pengembangan Jargas Lewat Kolaborasi Strategis
EKONOMI

PGN Komitmen Dorong Pengembangan Jargas Lewat Kolaborasi Strategis

26 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In