• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home EKONOMI

OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop

redaksi3
16 Januari 2025
Rubrik EKONOMI
462
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
604
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kemenkop untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga

Harga Emas Turun Tajam, IHSG Ditutup Menguat di awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Bulan Juni Sumut Cenderung Deflasi, Pemerintah Diminta Waspadai Harga Beras

Owner Snoppen Bakery Tak Takut Terima Orderan Lagi Sejak Pakai Gas Bumi PGN

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra di Jakarta, Selasa.

Daftar koperasi open loop yang diserahkan kepada OJK pada Senin (13/1) merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Daftar koperasi tersebut tertuang dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Selanjutnya, koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

Tags: jasa keuanganKemenkopKoperasiOJK
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp103,27 Miliar

Selanjutnya

Polres Samosir Kawal Ketat Eksekusi Lahan dan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan

Baca Juga

OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
EKONOMI

Harga Emas Turun Tajam, IHSG Ditutup Menguat di awal Pekan

1 Juli 2025
585
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
EKONOMI

Pengamat Ekonomi : Bulan Juni Sumut Cenderung Deflasi, Pemerintah Diminta Waspadai Harga Beras

29 Juni 2025
584
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
EKONOMI

Owner Snoppen Bakery Tak Takut Terima Orderan Lagi Sejak Pakai Gas Bumi PGN

29 Juni 2025
579
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
EKONOMI

Demi Kenyamanan, The Three Carrari Pilih Gunakan Gas Bumi

29 Juni 2025
576
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
EKONOMI

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

26 Juni 2025
578
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
EKONOMI

Pegadaian Kanwil 1 Medan Sambut Tahun Baru 1447 H, Gelar Kajian Rohani Islam dan Santunan Anak Yatim Piatu

26 Juni 2025
588
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop

POPULER

  • OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6573 shares
    Share 2629 Tweet 1643
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6499 shares
    Share 2600 Tweet 1625
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5559 shares
    Share 2224 Tweet 1390
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7192 shares
    Share 2877 Tweet 1798
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
OJK Terima Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In