JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelindungan konsumen harus menjadi prioritas utama di tengah pesatnya transformasi digital di sektor ekonomi dan keuangan Indonesia.
“Pelindungan konsumen adalah hal yang tak terpisahkan dari transformasi digital terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” ujar Friderica dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10).
Menurutnya, digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama maraknya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring. Karena itu, OJK menekankan pentingnya literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko sekaligus melindungi diri dari berbagai modus penipuan.
“Kalau bicara pelindungan konsumen, itu biasanya sudah di ujung—sudah terjadi scam atau fraud. Yang penting adalah bagaimana mencegahnya sejak awal, dan itu dimulai dari literasi dan edukasi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, OJK bersama sejumlah lembaga telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga kini, Satgas tersebut telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online dan 280 investasi bodong.
Selain itu, OJK juga menginisiasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat koordinasi lintas lembaga yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.
Friderica menegaskan, upaya pemberantasan kejahatan digital hanya akan berhasil jika seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi.
“Kita semua harus bersatu memerangi scam dan fraud. Sinergi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital nasional.
Menurut Ricky, percepatan digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan literasi, perilaku bertanggung jawab, dan keamanan data yang kuat.
“Perlindungan konsumen bukan sekadar soal regulasi, tetapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan dan sistem pembayaran digital. Kita harus memastikan masyarakat bukan hanya semakin digital, tapi juga semakin berdaya, waspada, dan terlindungi,” ujarnya.
Masa Depan Aset Kripto dan Tantangan Keamanan
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi diskusi bertema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi dan Tantangan Keamanan Transaksi”, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga keseimbangan antara dorongan inovasi dan penerapan tata kelola yang baik.
Menurut Hasan, perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain membawa potensi besar bagi ekonomi digital Indonesia, namun juga menghadirkan tantangan serius di sisi keamanan transaksi dan pelindungan konsumen.
“Dari temanya saja sudah terlihat: di satu sisi ada peluang ekonomi besar, tapi di sisi lain ada ancaman keamanan yang harus diantisipasi. Maka kuncinya adalah responsible innovation, inovasi yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan regulasi yang seimbang serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun, menjadikan Indonesia salah satu pasar utama aset keuangan digital dunia.
Untuk memperkuat ekosistem ini, OJK terus mengembangkan Sandbox OJK, menyempurnakan regulasi perdagangan aset kripto, serta menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang diluncurkan pada Agustus 2025 lalu. Pedoman tersebut dirancang untuk meningkatkan ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta memperkuat integritas sistem keuangan digital nasional.



























