KPKS Resmi Dikukuhkan, OJK Perkuat Arah Kebijakan Keuangan Syariah

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (8/7), sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan arah pengembangan keuangan syariah nasional. Pembentukan KPKS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai keberadaan KPKS akan menjadi forum strategis dalam menjawab tantangan pengembangan industri keuangan syariah. “Kami optimistis forum ini akan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks di sektor keuangan syariah secara terstruktur dan koordinatif,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menyebut pembentukan komite ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan diharapkan mampu mempercepat penguatan sektor keuangan syariah.

Struktur KPKS terdiri dari anggota internal OJK dari berbagai bidang keuangan syariah, serta anggota eksternal dari unsur profesional dan DSN-MUI. Komite ini akan bertugas memberikan rekomendasi kebijakan, penafsiran prinsip syariah, serta mendorong sinergi antara OJK dan DSN-MUI.

Pada kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”

Peluncuran ini mempertegas komitmen OJK dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing di tengah dinamika global dan domestik. (RED)