• Latest
  • Trending
  • All
Ketua KPPU: Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ketua KPPU: Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

5 November 2024
Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

15 April 2026
Massa Laporkan JK ke Polda Sumut Diduga Menista Agama

Massa Laporkan JK ke Polda Sumut Diduga Menista Agama

15 April 2026
Dongkrak Ekonomi Keluarga, Ketua TP PKK Karo Pimpin Pembinaan UP2K di Desa Mulawari ​

Dongkrak Ekonomi Keluarga, Ketua TP PKK Karo Pimpin Pembinaan UP2K di Desa Mulawari ​

15 April 2026
Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

Dorong Kinerja Berorientasi Hasil, Pemkab Karo Gelar Coaching Clinic SAKIP

15 April 2026
Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24  Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24  Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

14 April 2026
Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

14 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

14 April 2026
Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

14 April 2026
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

14 April 2026
AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar

AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar

14 April 2026
Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

Kodim 0212/TS Bersama Warga Mulai Bangun Jembatan Gantung di Padang Bolak Julu

14 April 2026
Rabu, April 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Ketua KPPU: Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

by Abi
5 November 2024
in EKONOMI, HEADLINE
Ketua KPPU: Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.

Baca Juga

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24  Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat. Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.

Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam
pengadaan barang/jasa BUMN dan mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu.

Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.

Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus.

“Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan.Untuk itu,
aturan ini wajib dihapus”, tegas Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, Selasa (05/11/2024).

Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan
pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU
sebelum melakukan aksi sinergi BUMN.

Hal ini ditujukan untuk memastikan proses
pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif.
Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU masih belum menerima tanggapan resmi Menteri
BUMN perihal tersebut.(rel/zul)

Post Views: 154
Tags: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)barang/jasakebijakanKPPUmenemukanPemerintahpengadaan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24  Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo
HEADLINE

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24  Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

14 April 2026
Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
EKONOMI

Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

14 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis
HEADLINE

Presiden Prabowo dan Presiden Putin Pererat Kemitraan Strategis

14 April 2026
Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal
HEADLINE

Iran Kutuk Rencana AS untuk Memblokade Pelabuhan Laut Sebagai Tindakan Ilegal

14 April 2026
AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar
EKONOMI

AS Mulai Memblokade Selat Hormuz, Pasar Saham Menguat Meskipun Rupiah Lanjut Melemah Diatas 17.100 Per Dolar

14 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In