• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home EKONOMI

Ketua KPPU: Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

Admin Berita
5 November 2024
Rubrik EKONOMI, HEADLINE
435
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
587
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.

Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.

Baca Juga

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

Harga Emas Turun Tajam, IHSG Ditutup Menguat di awal Pekan

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat. Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.

Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam
pengadaan barang/jasa BUMN dan mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu.

Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.

Ketua KPPU menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus.

“Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan.Untuk itu,
aturan ini wajib dihapus”, tegas Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, Selasa (05/11/2024).

Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan
pertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal, yakni agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU
sebelum melakukan aksi sinergi BUMN.

Hal ini ditujukan untuk memastikan proses
pengadaan barang dan jasa BUMN berjalan transparan, efisien, dan kompetitif.
Hingga rilis ini dikeluarkan, KPPU masih belum menerima tanggapan resmi Menteri
BUMN perihal tersebut.(rel/zul)

Tags: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)barang/jasakebijakanKPPUmenemukanPemerintahpengadaan
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia

Selanjutnya

Pasca Revitalisasi, Taman Cadika Kian Mempesona

Baca Juga

Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
HEADLINE

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

1 Juli 2025
647
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
EKONOMI

Harga Emas Turun Tajam, IHSG Ditutup Menguat di awal Pekan

1 Juli 2025
585
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
HEADLINE

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

1 Juli 2025
1.2k
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
HEADLINE

Buat Pak Bupati Langkat, Gedung Sekolah Dasar Rusak Berat, Muridnya Tinggal Tujuh Puluhan

1 Juli 2025
596
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
HEADLINE

Ingat!  30 Juni Ada 3 Momen yang Penting untuk Diketahui

30 Juni 2025
574
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
HEADLINE

Lion Air dan Super Air Jet Kurangi Jatah Bagasi: Berlaku Mulai 17 Juli 2025

30 Juni 2025
581
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

POPULER

  • Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6622 shares
    Share 2649 Tweet 1656
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6505 shares
    Share 2602 Tweet 1626
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5574 shares
    Share 2230 Tweet 1394
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7201 shares
    Share 2880 Tweet 1800
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
Ketua KPPU Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In