JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok yang baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, untuk pembayaran pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, tetapi juga memberikan dampak berlipat bagi perekonomian”, ucap Astera Primanto Bhakti kepada media di Jakarta,Senin (12/02/2024).
Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas selisih pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).(red)