• Latest
  • Trending
  • All
Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

19 Mei 2025
PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik

PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik

17 September 2025
Konsep Otomatis

Polres Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Berastagi, 39 Adegan Diperagakan

17 September 2025
Bupati Karo Dukung Semangat Pelajar Lewat Lomba Baris-Berbaris

Bupati Karo Dukung Semangat Pelajar Lewat Lomba Baris-Berbaris

17 September 2025
Pemko Medan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Tertua Kota Medan, Ini Sejarahnya

Pemko Medan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Tertua Kota Medan, Ini Sejarahnya

17 September 2025
Ikuti Wawancara Paritrana Award, Rico Waas Paparkan Komitmen Perlindungan Ketenagakerjaan

Ikuti Wawancara Paritrana Award, Rico Waas Paparkan Komitmen Perlindungan Ketenagakerjaan

17 September 2025
PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

17 September 2025
Thasrif Murhadi: Saatnya Pemda Berani Manfaatkan Obligasi dan Sukuk

Thasrif Murhadi: Saatnya Pemda Berani Manfaatkan Obligasi dan Sukuk

17 September 2025
Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemda Diminta Tekan Harga Beras

Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemda Diminta Tekan Harga Beras

17 September 2025
Buka Paritrana Award Sumut, Sekda: Pemprov Komit Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

Buka Paritrana Award Sumut, Sekda: Pemprov Komit Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

16 September 2025
Bobby Nasution Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Bersama DPRD

Bobby Nasution Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Bersama DPRD

16 September 2025
Wali Kota Medan: Teladan Nabi Muhammad SAW Kunci Membangun Keluarga dan Masyarakat yang Harmonis

Wali Kota Medan: Teladan Nabi Muhammad SAW Kunci Membangun Keluarga dan Masyarakat yang Harmonis

16 September 2025
Airin Rico Waas Dorong Kader PKK Kembangkan Pangan Lokal yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman

Airin Rico Waas Dorong Kader PKK Kembangkan Pangan Lokal yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman

16 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Rabu, September 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

Definisi dan Dasar Hukum Penanggungan Utang

by redaksi3
19 Mei 2025
in EKONOMI
Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
FacebookWhatsappTelegram

Oleh  : Erwin Septriaman Zega, S.H


Penanggungan utang atau borgtocht merupakan salah satu bentuk jaminan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu perjanjian di mana pihak ketiga, untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi kewajiban debitur apabila debitur lalai memenuhi prestasinya.

Baca Juga

PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik

PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

Thasrif Murhadi: Saatnya Pemda Berani Manfaatkan Obligasi dan Sukuk

Jaminan ini berbeda dengan jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, atau gadai. Dalam borgtocht, penjamin tidak memberikan benda tertentu sebagai agunan, melainkan hanya memberikan jaminan secara pribadi untuk turut bertanggung jawab apabila debitur wanprestasi.

Subjek Hukum Penanggung Utang

Secara normatif, subjek hukum penanggung utang terbatas pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Namun, praktik hukum telah berkembang dengan memperkenankan badan hukum bertindak sebagai penanggung utang yang dikenal sebagai corporate guarantee. Hal ini didasarkan pada karakteristik badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, serta hak dan kewajiban terpisah dari pengurusnya.

Dengan demikian, perusahaan induk dapat menjadi penanggung utang atas kewajiban anak perusahaannya, selama terdapat kesepakatan tertulis yang sah dan mengikat.

Prinsip Subsidiaritas Penanggung

Pada prinsipnya, tanggung jawab utama untuk melunasi utang berada pada debitur. Penanggung baru dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh harta kekayaan debitur telah dijual dan tidak mencukupi untuk melunasi utang. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1831 KUH Perdata yang menekankan prinsip subsidiaritas.

Namun, Pasal 1832 KUH Perdata menentukan lima pengecualian terhadap prinsip tersebut. Penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung apabila:

1. Melepaskan hak istimewanya
2. Mengikatkan diri secara tanggung renteng
3. Debitur memiliki tangkisan pribadi
4. Debitur dalam keadaan pailit
5. Penanggungan diperintahkan oleh hakim

Dalam keadaan tersebut, penanggung tidak dapat menuntut agar harta debitur didahulukan dalam pelunasan utang.

Implementasi dalam Praktik Bisnis

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, corporate guarantee lazim digunakan. Perusahaan induk kerap menjadi penjamin atas fasilitas kredit yang diterima anak perusahaan. Klausul pelepasan hak istimewa oleh penanggung umumnya dimuat secara eksplisit dalam perjanjian.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3023 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa penanggung yang telah melepaskan hak istimewanya dapat dimintai pertanggungjawaban langsung oleh kreditur. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap klausul perjanjian jaminan.

PENUTUP

Penanggungan utang sebagai bentuk jaminan pribadi memuat aspek tanggung jawab hukum yang serius, baik oleh individu maupun korporasi. Pemahaman terhadap prinsip subsidiaritas, pengecualian hukum, dan perkembangan praktik menjadi penting guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan keperdataan antara kreditur, debitur, dan penanggung.

Post Views: 65
Tags: Dasar HukumDefinisiJaminan BorgtochtPemprov SumutPenanggunganprinsipSubsidiaritasTanggung Jawab KorporasiUtang
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik
EKONOMI

PGN Bangun IPAL Sentra Tahu Jombang, Targetkan Tekan 77 Persen Polusi Organik

17 September 2025
PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas
EKONOMI

PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola Berintegritas

17 September 2025
Thasrif Murhadi: Saatnya Pemda Berani Manfaatkan Obligasi dan Sukuk
EKONOMI

Thasrif Murhadi: Saatnya Pemda Berani Manfaatkan Obligasi dan Sukuk

17 September 2025
Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemda Diminta Tekan Harga Beras
EKONOMI

Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemda Diminta Tekan Harga Beras

17 September 2025
OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik
EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

16 September 2025
Momen Spesial HPN, BRI Panyabungan Beri Kejutan Istimewa Bagi Nasabah
EKONOMI

Momen Spesial HPN, BRI Panyabungan Beri Kejutan Istimewa Bagi Nasabah

16 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In