• Latest
  • Trending
  • All
DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

5 Februari 2025
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

Bobby Nasution Desak Pemkab dan Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender

11 Juni 2026
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

by redaksi3
5 Februari 2025
in EKONOMI
DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui informasi terkait implementasi sistem Coretax DJP. Beberapa poin penting yang diperbarui perlu diketahui oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyebutkan dalam siaran persnya, Rabu (5/2/2025), DJP mengumumkan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema.

Baca Juga

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

“Diantaranya Input manual (key in) secara langsung di aplikasi Coretax DJP. Pengunggahan file XML untuk wajib pajak dengan jumlah bukti potong yang besar dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya.

Wajib pajak dapat melihat tata cara pembuatan bukti potong lebih lanjut di laman resmi DJP [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/]

Selain itu, DJP menegaskan bahwa jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN), yang berakibat bukti potong tidak akan masuk ke SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar SPT Tahunan dapat terisi dengan benar.

“Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dengan rincian
Instansi pemerintah: 263.871 bukti potong PPh, terdiri dari: – 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap.  – 17.758 bukti potong PPh unifikasi,” katanya.

Untuk Non-instansi pemerintah: 995.707 bukti potong PPh, mencakup, – 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap. – 415 bukti potong PPh 26. – 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

DJP juga melaporkan perkembangan penerbitan faktur pajak dalam sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, ada 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Ada 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dan 30.143.543 faktur pajaktelah diterbitkan untuk masa Januari 2025 serta 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

DJP mengingatkan bahwa sistem Coretax DJP menerbitkan Surat Teguran secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan. Surat ini dikirim kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data mereka dapat mengecek statusnya melalui Coretax DJP. Jika diperlukan, wajib pajak dapat menghubungi:
– Kantor pajak setempat
– Kring Pajak di 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti oleh DJP.

“DJP terus berupaya memastikan sistem Coretax DJP dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan. DJP juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama wajib pajak dalam memperkuat sistem perpajakan yang lebih efisien. Untuk panduan lebih lanjut mengenai penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses: [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/). Jika mengalami kendala, segera hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” tutupnya. (RED)

Post Views: 262
Tags: CoretaxDJPWajib Pajak
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif
EKONOMI

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan
EKONOMI

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi
EKONOMI

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

10 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral
EKONOMI

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas
EKONOMI

Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

9 Juni 2026
BULOG Sumut Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan 
EKONOMI

BULOG Sumut Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan 

7 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In