• Latest
  • Trending
  • All
DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

5 Februari 2025
Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

Forkopimda Karo Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kajari Karo

12 Januari 2026
Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

Kabag SDM Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Stabat,

12 Januari 2026
Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

Aksi Nekat Bocah 9 Tahun Cegah Pencurian Berujung Luka

12 Januari 2026
Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

Yahdi Khoir Harahap Pimpin Aksi Sosial PAN di Lokasi Bencana Tapsel

12 Januari 2026
Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

Sekda Karo Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Target Karo Bebas Rabies dan Kinerja 2026

12 Januari 2026
Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

Polsek Medan Timur Tembak Kaki Residivis Pembobol Rumah Kosong

12 Januari 2026
Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

Apel Perdana Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho Tekankan Profesionalisme Personel

12 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas Sopir Truk Kontainer

12 Januari 2026
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

12 Januari 2026
Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

12 Januari 2026
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

by redaksi3
5 Februari 2025
in EKONOMI
DJP Sampaikan Pembaruan Implementasi Coretax, Berikut Rinciannya

Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui informasi terkait implementasi sistem Coretax DJP. Beberapa poin penting yang diperbarui perlu diketahui oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyebutkan dalam siaran persnya, Rabu (5/2/2025), DJP mengumumkan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema.

Baca Juga

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Rupiah Belakangan Alami Tekanan, Defisit APBN Menjadi Salah Satu Akar Masalahnya

“Diantaranya Input manual (key in) secara langsung di aplikasi Coretax DJP. Pengunggahan file XML untuk wajib pajak dengan jumlah bukti potong yang besar dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya.

Wajib pajak dapat melihat tata cara pembuatan bukti potong lebih lanjut di laman resmi DJP [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/]

Selain itu, DJP menegaskan bahwa jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN), yang berakibat bukti potong tidak akan masuk ke SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar SPT Tahunan dapat terisi dengan benar.

“Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dengan rincian
Instansi pemerintah: 263.871 bukti potong PPh, terdiri dari: – 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap.  – 17.758 bukti potong PPh unifikasi,” katanya.

Untuk Non-instansi pemerintah: 995.707 bukti potong PPh, mencakup, – 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap. – 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap. – 415 bukti potong PPh 26. – 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

DJP juga melaporkan perkembangan penerbitan faktur pajak dalam sistem Coretax DJP. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, ada 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Ada 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dan 30.143.543 faktur pajaktelah diterbitkan untuk masa Januari 2025 serta 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

DJP mengingatkan bahwa sistem Coretax DJP menerbitkan Surat Teguran secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan. Surat ini dikirim kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data mereka dapat mengecek statusnya melalui Coretax DJP. Jika diperlukan, wajib pajak dapat menghubungi:
– Kantor pajak setempat
– Kring Pajak di 1500 200 dengan melampirkan dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti oleh DJP.

“DJP terus berupaya memastikan sistem Coretax DJP dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan. DJP juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama wajib pajak dalam memperkuat sistem perpajakan yang lebih efisien. Untuk panduan lebih lanjut mengenai penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses: [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/). Jika mengalami kendala, segera hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” tutupnya. (RED)

Post Views: 157
Tags: CoretaxDJPWajib Pajak
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan
EKONOMI

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

12 Januari 2026
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global
EKONOMI

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

9 Januari 2026
Rupiah Belakangan Alami Tekanan, Defisit APBN Menjadi Salah Satu Akar Masalahnya
EKONOMI

Rupiah Belakangan Alami Tekanan, Defisit APBN Menjadi Salah Satu Akar Masalahnya

9 Januari 2026
Penghujung Libur Sekolah, Tiket Pesawat Garuda Medan-Jakarta Dibanderol Rp10 Juta
EKONOMI

Penghujung Libur Sekolah, Tiket Pesawat Garuda Medan-Jakarta Dibanderol Rp10 Juta

9 Januari 2026
PEP Rantau Field Jaga Tradisi Kemanusiaan, Amanah Donatur Pertamina Tiba di Pesantren Aceh Tamiang
EKONOMI

PEP Rantau Field Jaga Tradisi Kemanusiaan, Amanah Donatur Pertamina Tiba di Pesantren Aceh Tamiang

8 Januari 2026
DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax di Awal 2026
EKONOMI

DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax di Awal 2026

5 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In