• Latest
  • Trending
  • All
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

11 Januari 2025
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

11 September 2026
Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

11 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

11 September 2026
LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

11 September 2026
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

by redaksi3
11 Januari 2025
in EKONOMI
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Screenshot

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) –  Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga

Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

Pelindo Dorong Penghijauan Berkelanjutan di Belawan, Masyarakat Dilibatkan

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.

Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan

Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Post Views: 444
Tags: BappebtiBIKemendagKeuangan DigitalOJKpengaturanPengawasan Aset
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang
EKONOMI

Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

10 September 2026
PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat
EKONOMI

PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

10 September 2026
Pelindo Dorong Penghijauan Berkelanjutan di Belawan, Masyarakat Dilibatkan
EKONOMI

Pelindo Dorong Penghijauan Berkelanjutan di Belawan, Masyarakat Dilibatkan

10 September 2026
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD
EKONOMI

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

9 September 2026
OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Program LIKE IT
EKONOMI

OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda melalui Program LIKE IT

9 September 2026
Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak
EKONOMI

Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

8 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In