• Latest
  • Trending
  • All
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

11 Januari 2025
Sambut Bulan Suci Ramadan, PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Berkolaborasi dengan PT Indonesia Power Pemeliharaan dan PT PLN Indonesia Power Services Menyerahkan Sebanyak 185 Paket Sembako

Sambut Bulan Suci Ramadan, PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Berkolaborasi dengan PT Indonesia Power Pemeliharaan dan PT PLN Indonesia Power Services Menyerahkan Sebanyak 185 Paket Sembako

20 Februari 2026
J&T Express Siapkan Strategi Khusus Hadapi Peningkatan Paket Selama Ramadan

J&T Express Siapkan Strategi Khusus Hadapi Peningkatan Paket Selama Ramadan

20 Februari 2026
Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

20 Februari 2026
Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

20 Februari 2026
BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

20 Februari 2026
Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

19 Februari 2026
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

19 Februari 2026
Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

19 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

19 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

19 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

19 Februari 2026
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

by redaksi3
11 Januari 2025
in EKONOMI
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI

Screenshot

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) –  Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga

Sambut Bulan Suci Ramadan, PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Berkolaborasi dengan PT Indonesia Power Pemeliharaan dan PT PLN Indonesia Power Services Menyerahkan Sebanyak 185 Paket Sembako

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.

Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan

Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Post Views: 180
Tags: BappebtiBIKemendagKeuangan DigitalOJKpengaturanPengawasan Aset
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Sambut Bulan Suci Ramadan, PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Berkolaborasi dengan PT Indonesia Power Pemeliharaan dan PT PLN Indonesia Power Services Menyerahkan Sebanyak 185 Paket Sembako
EKONOMI

Sambut Bulan Suci Ramadan, PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Berkolaborasi dengan PT Indonesia Power Pemeliharaan dan PT PLN Indonesia Power Services Menyerahkan Sebanyak 185 Paket Sembako

20 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
EKONOMI

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

19 Februari 2026
Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal
EKONOMI

Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal

16 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

15 Februari 2026
Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan
EKONOMI

Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

15 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In