MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Adanya video viral tentang dugaan meminta uang Rp200 ribu terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran, Jumat (9/5/2025) malam.
Personel unit lantas Polsek Medan Baru, Bripka HM di patsus selama 30 hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, meski tidak ditemukan bukti transfer ke rekening milik Bripka HM, tindakannya dinyatakan salah.
“Belum ada di transfer uang itu. Tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah,” kata Gidion, Rabu (14/5/2025).
Kini, Bripka HM telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menjalani pemeriksaan yang terus berlangsung.
“Kita melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, melanggar disiplin, dalam melaksanakan tugasnya. Terhadap personel lantas Medan baru kita juga melakukan hal yang sama. Kita patsus selama 30 hari,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bripka HM kedepan akan menjalani sidang kode etik untuk memutuskan pelanggaran apa yang dilakukannya.
Sebelumnya diberitakan, viral di sosial media seorang polisi diduga melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. Bermoduskan tilang, pengendara dimintai uang Rp200 ribu. Uang tersebut diminta dikirim melalui dompet digital Dana.
Belum diketahui identitas pengendara tersebut. Dalam captionnya, akun @medanheadlinestv menuliskan jika peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang di kawasan Polsek Medan Baru. Kejadian Jumat malam, (9/5/2025),” tulisnyabyang dilihat mistar, Senin (12/5/2025). (Red)