Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Amankan Pemilik Ladang Ganja

  




 (Foto : Ist)


KARO (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin (8/5/2023) sekira Pukul 14.30 WIB di Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo tepatnya di perjumaan tebing.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki inisial LG als P (59) warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.

Tersangka diduga ditangkap karena kedapatan telah menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja.

Informasi masyarakat yang diterima Senin (8/5) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terkait adanya ladang ganja di Desa Bukit, langsung ditindak lanjuti Unit II Satresnarkoba.

“Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut,” jelas Kasat.

Dari hasil penyelidikan di desa tersebut, petugas menemukan   adanya ladang ganja dan mengintai  keberadaan pemiliknya. 

Pukul 14.30 WIB, saat mengintai sekitaran lokasi ladang, tepatnya di perjumaan (perladangan) tebing, petugas melihat seorang laki-laki  yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut. 

Melihat laki laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan  yang kemudian diketahui bernama LG alias P.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 24 batang diduga pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih serta Narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di perladangan perjumaan tebing.

Dari hasil interogasi, P mengaku Narkotika jenis ganja dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya. 

Dari keterangannya, ia juga masih memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya kemudian langsung dilakukan pengembangan dirumah dan  ditemukan lagi, barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.

Selanjutnya petugas langsung membawa P dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“LG als P dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry, Jumat (12/5/2023). (TK-1)

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

 

KARO (HARIANSTAR.COM)  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Selasa (11/04/2023) sekira pukul 18.00 WIB di JL. Jamin Ginting Listrik Bawah Kel. Tambak Lau Mugap I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di depan sebuah kedai tuak.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial AS(38), warga JL. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry  Tobing, S.H.

Dijelaskan Kasat AKP Henry, AS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Selasa(11/04/2023) kemarin, bahwa di JL. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi, ada seorang yang mengedarkan ganja.

Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Masih pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB, Personil Satresnarkoba, saat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa di depan sebuah kedai tuak, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang dimaksud.

Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadapnya, yang kemudian mengaku bernama AS.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap AS, ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik assoy warna kuning yang berisikan 52 (lima puluh dua) paket plastik bening masing masing berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam keaadan kering meliputi  ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat brutto 83,25 (delapan tiga koma dua lima) gram dari dalam kantong jeket bagian dalam yang dikenakannya.

Saat diinterogasi, AS mengaku masih memiliki ganja yang disimpan didalam rumah tempat tinggalnya, yang selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, petugas langsung lakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II.

Di rumah AS, kembali ditemukan barang bukti berupa 1  (satu) plastik assoy warna merah berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam keaadan kering meliputi  ranting, daun dan biji setelah ditimbang seberat brutto 63,54 (enam tiga koma lima empat) gram dan 1 (satu) plastik assoy warna ungu yang berisikan 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah stepler dari dalam dalam laci meja diruang dapur rumahnya.  L

AS mengakui kepada petugas bahwa kesemua Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas langsung membawa AS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(TK-1)