• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

1 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi

Idul Adha 1447 H, DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi

28 Mei 2026
Bupati Padang Lawas Sholat Idul Adha dan Serahkan 1 Ekor Hewan Kurban Sekaligus Jagal Penyembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Munawwaroh

Bupati Padang Lawas Sholat Idul Adha dan Serahkan 1 Ekor Hewan Kurban Sekaligus Jagal Penyembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Munawwaroh

28 Mei 2026
Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

28 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

27 Mei 2026
Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

27 Mei 2026
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

27 Mei 2026
Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

27 Mei 2026
Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

27 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

Idul Adha 1447 H, Warga Gang Muhajirin Wek III Padangsidimpuan Sembelih 3 Ekor Sapi

27 Mei 2026
Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Momentum Idul Adha, Polres Palas sembelih 7 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

Bupati Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat

27 Mei 2026
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

by Admin
1 Mei 2026
in PERISTIWA
Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi-saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait kerancuan prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4) dengan perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta lapangan.

Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan berdalih keduanya melakukan mangkir kerja, tetapi di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.

Baca Juga

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Viral, Adegannya Bikin Gemetar

Penjaga Pasien Tewas Lompat dari Lantai Empat RS Padangsidimpuan

“Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan dikasih 12 hari kan, sisanya 7 hari?” tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.

Merespons keterangan saksi yang dinilai berbelit terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma, Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan memberi peringatan keras. Hakim mengingatkan bahwa setiap keterangan saksi di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat yang ada di berkas perkara.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Nanti ada bukti surat tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah ngomong bisa pidana,” tegas Hakim.

Ketegasan ini muncul setelah saksi mengakui bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja. Melainkan ditandatangani oleh orang lain.

Hakim mempertanyakan legalitas perwakilan tanda tangan tersebut dalam hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin meruncing saat perusahaan bersikeras memproses PHK dengan dalih mangkir.

Sementara saksi mengakui adanya komunikasi personal melalui telepon sebelum surat PHK turun. Perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur.

Termasuk menempelkan surat panggilan di pintu barak yang kosong bagi penggugat lain yang disebut “lari malam” karena terlilit utang.

Namun, pengakuan saksi mengenai upah yang berhenti dibayarkan sejak Januari 2023 menjadi catatan penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan apakah proses PHK ini sudah sesuai dengan UU bidang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.

Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda tambahan bukti dari pihak Penggugat untuk membantah dalil-dalil perusahaan. (RED)

Post Views: 364
Tags: CecarhakimJatah CutikeputusanPHKSaksiTor Ganda
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?
HEADLINE

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

25 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Viral, Adegannya Bikin Gemetar
HEADLINE

Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Viral, Adegannya Bikin Gemetar

25 Mei 2026
Penjaga Pasien Tewas Lompat dari Lantai Empat RS Padangsidimpuan
PERISTIWA

Penjaga Pasien Tewas Lompat dari Lantai Empat RS Padangsidimpuan

24 Mei 2026
Polres Palas Gelar Jumat Curhat Sekaligus Jumat Berkah
PERISTIWA

Polres Palas Gelar Jumat Curhat Sekaligus Jumat Berkah

23 Mei 2026
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Permudah Pengurusan e.Pas Kecil
PERISTIWA

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Permudah Pengurusan e.Pas Kecil

20 Mei 2026
Anak Yatim di Karo Diduga Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polisi
PERISTIWA

Anak Yatim di Karo Diduga Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

20 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In