• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed

Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed

21 September 2023
Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

19 Maret 2026
BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

19 Maret 2026
Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

19 Maret 2026
Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

19 Maret 2026
Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

19 Maret 2026
Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

19 Maret 2026
BI Sumut Lakukan Penandatanganan Kerja Sama KPw dengan 8 Perguruan Tinggi 

BI Sumut Lakukan Penandatanganan Kerja Sama KPw dengan 8 Perguruan Tinggi 

18 Maret 2026
Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama

Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama

18 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

Polsek Pancur Batu Tangkap Empat Terduga Pengedar Sabu di Sibolangit

18 Maret 2026
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed

by Ratih
21 September 2023
in EKONOMI, HEADLINE
Dugaan Bunuh Diri Karena Ditagih Hutang, OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi di Sosmed
FacebookWhatsappTelegram

 

Istimewa

Baca Juga

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

BI Sumut Lakukan Penandatanganan Kerja Sama KPw dengan 8 Perguruan Tinggi 

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa menyebutkan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” sebut Aman dalam rilisnya, Kamis (21/9/2023)

Dijelaskannya, AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap. 

“Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan,” jelasnya.


Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan yakni mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.


OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.


OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.  

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.(*/zul)

Post Views: 99
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah
EKONOMI

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

19 Maret 2026
Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal
HEADLINE

Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

19 Maret 2026
BI Sumut Lakukan Penandatanganan Kerja Sama KPw dengan 8 Perguruan Tinggi 
EKONOMI

BI Sumut Lakukan Penandatanganan Kerja Sama KPw dengan 8 Perguruan Tinggi 

18 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
HEADLINE

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer, Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

18 Maret 2026
Balas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hancurkan 100 Target ke Wilayah Pendudukan Israel
HEADLINE

Balas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hancurkan 100 Target ke Wilayah Pendudukan Israel

18 Maret 2026
Forum NEXT Triwulan I 2026 Dorong Kolaborasi Akselerasi Ekonomi Sumatera Utara
EKONOMI

Forum NEXT Triwulan I 2026 Dorong Kolaborasi Akselerasi Ekonomi Sumatera Utara

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In