• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

17 Februari 2025
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar di Pematang Jaya

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Langkat Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

9 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

Juni-September 2026, BNNP Sumut Hanya Ungkap 10 Kasus

9 Oktober 2026
Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Pintu Investasi dan Perdagangan

9 Oktober 2026
Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

9 Oktober 2026
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

Prof Eva: Surat Advokat Bukan Objek Pidana Pemalsuan Surat

9 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

by redaksi3
17 Februari 2025
in PERISTIWA
Kasus Penganiayaan di Madina: Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

Screenshot

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Guna mewujudkan kepastian hukum, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum polisi Polsek Linggabayu, SN, serta dua anaknya, RS dan HS, sebaiknya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina).

“Supaya semuanya jelas dan ada kepastian hukum, saya dan suami berharap agar penyidik Reskrim Polres Madina yang menangani kasus dugaan penganiayaan ini segera melimpahkan berkas ke Kejari Madina,” ujar Nursanti, istri korban Sumardi, melalui sambungan telepon, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah terang benderang, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk berlama-lama dalam menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Semuanya sudah jelas, saksi lengkap, barang bukti cukup. Kami rasa tidak ada lagi kesulitan bagi penyidik untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya.

Nursanti meyakini bahwa penyidik akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga baik korban maupun tersangka bisa mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto SH, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus SN dan dua anaknya masih dalam proses pemberkasan.

“Saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik masih terus bekerja merampungkan berkas agar dapat dilengkapi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika nantinya penyidik menyatakan berkas sudah lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,” ujarnya.

Diketahui, SN yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Linggabayu, bersama dua anaknya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2025. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2025, ketika tersangka menuduh korban, Sumardi, sebagai penadah brondolan sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek.

Selain menuduh korban, para tersangka juga diduga melakukan serangkaian penganiayaan secara bersama-sama selama dua hari terhadap Sumardi dan dua karyawannya. Akibatnya, korban nyaris kehilangan nyawa dan harus dilarikan serta dirawat di RS Permata Madina, Panyabungan.

Menurut Nursanti, hingga kini korban masih berada di Binjai untuk menjalani serangkaian perawatan.

“Hidung korban sempat mengalami pendarahan tiada henti akibat hantaman lutut SN. Bahkan kepalanya yang diduga dipukul dengan besi mengalami penggumpalan darah di bagian otak, serta sejumlah luka akibat penganiayaan lainnya,” jelasnya.

Korban masih menjalani pengobatan intensif dan terpaksa mengonsumsi obat tradisional China yang harganya cukup mahal, serta menjalani terapi pengobatan lainnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga terus mendesak agar kasus ini segera diproses dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Post Views: 281
Tags: MadinaOknum Polisipenganiayaan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In