KARO (HARIANSTAR.COM) – Diperkirakan telah sekian tahun lamanya di Jalan Pusar Pasar Kabupaten Karo terus mengalami kemacatan lalu lintas yang mengakibatkan penguna badan jalan tersebut resah.
Kemacatan di badan jalan pusat pasar tanah Karo diduga akibat dari parkir yang sembarang tempat atau warga menduga akibat parkir liar jadi biang tersebut, Kamis (14/11/2024) sore
Diduga parkir liar terindikasi dibiarkan tanpa ada teguran dari Pemerintah Kota/Kabupaten Karo, dalam hal ini khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Karo ,yang harus bertindak untuk menertibkan semua parkir liar atau parkir yang kian hari semakin semrawut yang mengganggu akses pengguna jalan umum yang diduga dimanfaatkan demi keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo sudah saatnya untuk menerapkan sejumlah langkah untuk menertibkan diduga parkir liar di beberapa titik kawasan di Pusat Pasar Tanah Karo seperti di jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Jalan Abdul Kadir .
Pasalnya, kemacatan di ke -dua ruas badan jalan tersebut, kendaraan yang dengan sengaja diatur parkir dibahu jalan hingga ke badan jalan, tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tapi juga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan seperti terlihat pada, Kamis (14/11/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Frolin A Perangin -Angin di konfirmasi Wartawan melalui via telpon WhatsApp terkait diduga kemacatan di ruas badan jalan yang mengakibatkan masyarakat Karo resah dengan kemacatan disebabkan parkir liar sembarang tempat, sampai saat ini tidak ada komentar atau menjawab pertanyaan.
R Ginting dan warga sekitar sebagai pengguna badan jalan tersebut saat di wawancara, terkait hal itu seperti di Jalan Abdul Kadir dan Jalan Kapten Bangsi Sembiring meminta, Dishub harus lebih bisa bertindak tegas dan menertibkan parkir liar mengganggu lalu lintas (Lalin), bila mana yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kab Karo.
Dishub seharusnya dapat mengambil sikap yang lebih tegas terkait areal parkiran kendaraan diduga ‘ilegal’ karena sudah bertahun lamanya. Di kedua ruas jalan tersebut selalu mengalami kemacatan akibat parkir sembarang tempat.
“Parkir di pusat pasar tanah Karo Kabanjahe ini sudah belasan tahun. Akibat parkir sembarangan mengalami kemacatan karena parkir hingga ke badan jalan. Sampai saat ini belum ada tindakan dari dinas perhubungan tanah Karo,” cetusnya dengan nada kesal.
Bahkan, saat kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp dan menghubungi melalui telepon seluler, Kadishub Karo florin A Perangin -Angin terkait parkir liar, tidak menjawabnya sama sekali.
Ironisnya, apakah pakir parkir liar yang sudah mengganggu para pengguna jalan umum di bebaskan atau dibiarkan terus, tanpa adanya teguran atau tindakan konkrit dari Dishub Karo ?
“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Karo
dapat akan lebih tegas dengan adanya diduga parkir liar yang seenaknya bikin jalan umum menjadi semakin macet untuk dilintasi kendaraan,” tegasnya.
Adanya parkiran liar yang seenaknya parkir sembarangan dikeluhkan pengendara akibat selalu mengganggu aktifitas pengguna jalan umum, lintasan keluar masuk kendaraan sepeda motor maupun mobil, kadangkala bikin macet dan menjadi sempit untuk melewati jalur jalan tersebut.
Tentu, sudah sepatutnya Dishub Karo harus memberi teguran keras kepada pihak atau oknum yang memberikan ijin siapa yang telah mengelola parkir liar tersebut yang sudah mengganggu kendaraan yang hendak melintas hingga terkadang membuat kemacetan.(R4 -TK)