SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Tim Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten/kota, di jalan umum Sei Rampah – Bedagai (Tanjung Beringin), persis di Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah – Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sabtu (17/2/2024).
Hal itu dikatakan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Damos Christian Aritonang dan Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan kepada sejumlah awak media di Mako Polres Sergai, Senin (19/2/2024) sore.
“Tersangka pengedar sabu berinisial Jf alias Din alias Aceh (42) warga Dusun V Desa Nagur, kecamatan Tanjung Beringin – Sergai. Pelaku sudah diintai Tim Unit Idik I Polres Sergai selama seminggu, dan persis saat akan mengantar barang pesanan, dicegat oleh Tim Unit I dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar di TKP. Ketika dicegat, tersangka sempat membuang barang yang dibawanya dari atas sepeda motor,tapi ketahuan petugas yang sudah mengepungnya. Dari tangannya disita sabu sebanyak 5 plastik transparan sedang dan setelah ditimbang beratnya 5 ons atau 1/2 Kg,” kata Kapolres.
Tersangka, lanjut Kapolres lalu digiring kerumahnya untuk mencari apakah masih ada narkoba yang disembunyikannya lagi. Akhirnya memang ditemukan sabu dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu
1 bungkus besar plastik teh China yang bertuliskan Guan Yin Wang dengan bruto 1 kg. 10 bungkus plastik ukuran sedang yang di balut dengan lakban warna coklat kuning dengan bruto 1 kg, 1 bungkus plastik ukuran besar warna putih yang bertuliskan Very Good dengan bruto 7 Ons. 1 kotak Tupperware warna putih dengan tutup warna hijau. 1 timbangan elekrik ukuran besar warna hitam. 1 timbangan elektrik ukuran kecil warna hitam, 1 sepeda motor Honda Vario warna merah maroon dengan plat BK 5772 XAB.
“Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari FS warga Aceh, dikirim melalui kurir dengan sandi tertentu. Dan FS pula yang memerintahkannya, untuk mengedarkan sabu itu ke Kabupaten Batubara, Lubuk Pakam, Pantai Labu di wilayah Deli Serdang dan kawasan Sergai sendiri. Penerima barang sesuai arahan FS melalui telepon, harus mempunyai sandi tertentu dan untuk itu upah yang diberikan FS kepada pelaku sebesar Rp 7,5 juta per kilogram. Kita masih melakukan pengembangan siapa oknum FS ini, yang pastinya pelaku ini kita jerat dengan ancaman hukuman se umur hidup,” tandas Kapolres.
Sebelum menutup paparan, disampilaikan juga pengungkapan kasus sabu terbesar di awal tahun 2024, mulai 1 Januari hingga 17 Februari 2024 ada 40 kasus narkoba atau Laporan Polisi.
Jumlah Tersangka 55 orang dengan rincian 53 Laki-laki dewasa, 1 Perempuan dewasa dan 1 orang anak (dibawah umur). Status tersangka, pengedar 51 orang dan 4 orang pengguna. Jumlah barang bukti 3.097,3 gram sabu dan 5,55 gram Ganja dan 3 butir pil ekstasi.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan didampingi Kanit I Idik, Ipda Anggiat Sidabutar menjelaskan awalnya keberadaan sabu yang diduga dimiliki Din.
“Secara intensif Kanit I sudah melaporkan adanya indikasi pengedar besar narkoba di wilayah Tanjung Beringin, ini sekitar seminggu yang lalu. Dan atas per setujuan pimpinan, informasi ini terus ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya ditangkap. Saat penggeledahan dirumah tersangka, kita tidak menemukan barang yang lain. Saat itu Kanit I Ipda Anggiat curiga melihat tangan pelaku dipenuhi pasir, ketika melihat dibelakang rumah ada kandang ayam dan pasirnya baru siap ditimbun. Ketika membongkar pasir dibawah kandang ayam, terlihat bungkusan plastik seperti atas dan tupware, dan setelah dibuka habis terlihat bungkusan sabu dalam jumlah besar yang dipaparkan Kapolres tadi. Tersangka masih intensif diperiksa, karena tidak tertutup ada pengembangan ke daerah lain. Apalagi wilayah peredarannya meliputi kabupaten Batubara, Deli Serdang, Sergai dan Tebingtinggi,” tutup Kasatres Narkoba Polres Sergai.
Turut hadir,Ps. Kasi Humas/KBO Sat Reskrim Polres Sergai,Iptu Edward Sidauruk,KBO Sat Narkoba Iptu B. Manurung dan personel Unit Idik I Satres Narkoba Polres Sergai.(biets)