• Latest
  • Trending
  • All
7 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pelaku Diciduk Polres Sergai

7 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pelaku Diciduk Polres Sergai

26 Agustus 2024
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

12 Juli 2026
Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

12 Juli 2026
PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

11 Juli 2026
Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

11 Juli 2026
ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

11 Juli 2026
Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

11 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

11 Juli 2026
Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

10 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

10 Juli 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

7 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pelaku Diciduk Polres Sergai

by Yunsigar
26 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
7 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pelaku Diciduk Polres Sergai

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba lakukan rilis penangkapan 7 KG Sabu.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus 2 Pelaku warga kabupaten Labuhan Batu, ditengarai sebagai pemasok Narkoba jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti 7 kilogram sabu.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan di Mapolres Sergai, Senin (26/8/2024).

Baca Juga

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

“Adapun pemasok sabu tersebut berinisial ZH (39) warga jalan Letkol Martinus Lubis Kel. Rantau Prapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. RJAS (32) warga Jl. Perisai Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan – Labuhan Batu. Keduanya berhasil ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Rabu ( 21/8/2024) pukul 16.30 WIB baru-baru ini. Saat ditangkap keduanya lagi beristirahat di SPBU tersebut, dan ketika mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate wama Hitam no pol BK 1577 AAW yang dikendarai mereka digeledah, ditemukan 1 Kg Sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Didalam 1 tas warna hitam berisikan 1 bungkus plastik warna hitam, didalamnya 1 bungkus plastik warna kuning merek GUAN YIN WANG, ternyata berisikan Narkotika jenis Sabu terbungkus 1 plastik klip transparan ukuran besar,” jelas Kapolres.

Hasil interogasi awal, lanjut mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini tim Satres Narkoba Polres Sergai yang langsung dipimpin AKP Iwan Hermawan didampingi Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba bersama personel kembali bergerak ke kota Rantau Prapat (Labuhan Batu).

“Dari rumah kontrakan yang disewa ZH dikawasan perumahan DL Sitorus di Kota Rantau Prapat ini, personel berhasil menemukan 6 kilogram sabu yang di dalam jerigen plastik, disembunyikan pelaku ZH dari dalam kamar rumah yang disewanya. Istri dan kedua anak ZH menempati rumah yang berbeda, dan rumah kontrakan ini khusus dijadikan gudang oleh tersangka untuk mengendalikan bisnis sabunya. ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran sabu atas perintah R (dalam pengembangan), selaku bandar shabu dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 per kilogram dalam setiap pengiriman. Jumlah sabu yang diterima ZH dan RJAS dari seorang pemasok warga Tanjung Balai semula ada 39 kg, dan sudah diedarkan ke wilayah Kisaran, Rokan Hulur dan Pekan Baru dan sisanya yang 7 kilogram ini menunggu pemesan dan ternyata berhasil ditangkap Polisi. Tersangka ZH sempat dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, karens mencoba melakukan perlawanan saat pengembangan,” imbuh Jhon H.R. Sitepu.

Untuk mempertanggung perbuatannya, jelas Kapolres, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan. (biets)

Post Views: 399
Tags: 7 Kg SabuDicidukDua PelakuGagal EdarPolres Sergai
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan
HEADLINE

ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

11 Juli 2026
Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Ringkus Dua Remaja Begal IRT di Pusat Pasar

10 Juli 2026
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
HUKUM&KRIMINAL

101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta

10 Juli 2026
Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan
HEADLINE

Piutang Menara Telekomunikasi Rp1,6 Miliar Jadi Sorotan, Diskominfostan Deli Serdang Bentuk Satgas Penagihan

9 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In