BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dengan inisial MIM (21) di TKP, Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Senin ( 21/10/2024)
Tersangka ditangkap berawal dari informasi yang diterima. Selanjutnya tim Satres narkoba dipimpin Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya melalukan penyelidikan.
Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap MIM (21) pada saat sedang berdiri dipinggir jalan, persisnya di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi
Saat didekati oleh petugas terduga kelihatan gugub, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kemudian ditemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berat 3,20 gram, 1 HP merk Vivo warna biru dan 1 sepeda motor merk honda beat dengan BK 6713 VAU.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi
Awalnya Sat Narkoba Polres Binjai menerima informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan pelaku serta bersama barang bukti Pil ekstasi.
“Saat ini terduga pelaku pemilik narkoba jenis pil ekstasi sudah diamankan di Satres narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan,” cetus Kasat Narkoba. (R – Bj)