• Latest
  • Trending
  • All
Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pengedar Sabu

23 Januari 2024
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

30 Mei 2026
Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

Pemko Medan Sabet WTP Ke-6, Rico Waas: Bukti Komitmen Pemerintahan yang Akuntabel

30 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

30 Mei 2026
J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

30 Mei 2026
Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

Srikandi PLN Hadir di SMKS Setia Budi Binjai, Bekali Siswa Edukasi Kelistrikan dan Kewirausahaan

30 Mei 2026
Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

30 Mei 2026
Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

30 Mei 2026
Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

Buka Jambore Cabang Pramuka Medan 2026, Rico Waas Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Generasi Muda

30 Mei 2026
Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

Pemko Medan Targetkan 255 SPPG, Rico Waas Sebut Beri Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

30 Mei 2026
Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Rico Waas Investigasi Masuknya Komunitas Lari ke Stadion Teladan, Pemko Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

30 Mei 2026
Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

Pemkab Palas Raih WTP dari BPK RI Perwakilan Sumut

30 Mei 2026
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pengedar Sabu

by Yunsigar
23 Januari 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pengedar Sabu
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batu karang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, Kamis (11/01/2024).

Petugas mengamankan MS (29) warga Desa Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe.

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Selasa (23/1/2023) mengatakan, MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batu Karang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada 2 kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.

“Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batu Karang. Atas informasi tersebut langsung kita lidik, hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis (11/01) kemarin,” kata Kasat Henry.

Dilanjutkannya, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni alat bong yang terbuat dari 1 Aqua gelas yang sudah terpasang 1 pipet plastik.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe ditemukan lagi 1 timbangan elektrik warna silver, 1 dompet warna cokelat yang berisikan 1 ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.

“MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya,” jelas Kasat.

Saat ini MS ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. “MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (TK-1)

Post Views: 150
Tags: Polres Tanah KaroReserse NarkobaResidivissabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Hutarimbaru Temukan Alat Hisap Sabu

30 Mei 2026
Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Enam Bulan Buron, Pencuri Material Bangunan di Medan Area Akhirnya Ditangkap

30 Mei 2026
Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Enam Warga Positif Narkoba Usai Diamankan dalam Kericuhan Penangkapan Pengedar Sabu

30 Mei 2026
Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang
HUKUM&KRIMINAL

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

29 Mei 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban
HUKUM&KRIMINAL

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

29 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In