Polres Madina Tangkap Dua Kurir Ganja 154 Kg, Terancam Pidana Mati

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dua kurir narkotika jenis ganja 154 kg inisial SE alias Syaril (30) warga Belawan Teluk Bayur Kota Padang, RM alias Rezi (31) penduduk Jalan Parak Gadang Timur Kota Padang Sumatera Barat, terancam hukuman mati.

“Dalam kasus ini Polres Madina menerapkan pasal berlapis terhadap dua tersangka dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh saat konferensi pers di hadapan wartawan, di ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jum’at (9/8/2024) sore.

Keduanya lanjut Paloh dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 subsider 111 ayat jo pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kapolres mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu bandar dari barang haram tersebut, sehingga hanya tersangka SE saja yang masih dibawa ke Polres Madina. Sedangkan tersangka RM dibawa ke Padang untuk pengembangan dan pengejaran tersangka lain.

Adapun kronologi penangkapan para tersangka berawal pada 8 Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Madina memperoleh informasi masyarakat bahwa ada satu unit mobil jenis toyota avanza silver yang diduga membawa ganja.

Mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung menuju daerah Sipaga paga, petugas langsung melihat mobil dimaksud yang melintas dengan kecepatan tinggi.

Petugas akhirnya berupaya melakukan pengejaran, dengan bantuan Polsek Barang Natal agar melakukan penyetopan.

Sekira pukul 09.15 WIB, personil Polsek Barang Natal berhasil menghentikan mobil tersebut. Diduga dua tersangka berikut barang bukti turut diamankan.

Selain barang bukti ganja, mobil, petugas juga menyita satu buah bong alat isap sabu, satu unit HP, kaca vyrek serta 5 goni ganja yang berisi 140 bal ganja kering seberat 154 kg.

Saat ini tersangka ditahan dan tengah dalam penyidikan intensif di Satreskrim Polres Madina. (Sir)

Ganja 154 KgPidana MatiPolres MadinaTangkap Dua KurirTerancam
Comments (0)
Add Comment