Polisi Tangkap Pengedar Sabu Kawasan Mangkubumi

MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur.

Diduga pelaku Jef (50) warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Tommy Aruan SIK, Senin (5/5/2025).

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (25/4/2025) sore, Tim Satnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi, lalu personel gerak cepat (gercep) ke TKP yang dimaksud. Sesampainya di TKP, Tim langsung melakukan penangkapan tersangka Jef dan menginterogasinya.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 30,09 gram dan uang tunai Rp1.767.000. Dan tersangka mendapatkan upah penjualan sabu sebesar Rp50.000,” kata Tommy.

Lanjutnya, analisis sementara dari barang bukti yang ditemukan sabu tiga puluh koma nol sembilan digunakan untuk tiga ratus orang/jiwa. Tersangka mengakui sudah tiga bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu dan menerima sabu dari panggilan Ozy di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Ayat 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HS)

Kawasan MangkubumiPengedar sabuPolisiTangkap