MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Muhammad Pratama (26) tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pria yang merupakan warga Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti dan telah dijebloskan ke penjara.
“Pelaku yang sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) polisi itu ditangkap bersama barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,12 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp70 ribu, dan 16 plastik klip kecil kosong,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (25/6/2025).
Muhammad Pratama dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Pertahanan, Gang Jati, sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah diketahui.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan membeli satu paket kecil sabu seharga Rp70 ribu dari pelaku. Setelah transaksi berlangsung dan barang diserahkan, pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang namanya tidak diketahui. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku adalah menjual sabu kepada pembeli di sekitaran Jalan Pertahanan. “Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 10 orang dari potensi ketergantungan sabu,” jelas AKBP Thommy Aruan. (HS)