Medan Hampir Zero Kematian Akibat AIDS

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kota Medan dinilai hampir berhasil dalam zero kasus kematian akibat AIDS.

Tahun 2023, kematian akibat AIDS hanya dua kasus. Sedangkan akibat HIV 7 kasus.

Hal itu disampaikan Pengelola Program HIV-AIDS Dinkes Medan, Emilda dalam pertemuan yang diselenggarakan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumut di Kantor Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Sumut di Jalan Teladan, Medan, Senin (24/6/2024).

Salah satu target tree zero, yakni, zero infeksi baru HIV, zero kematian terkait AIDS dan zero stigma-diskriminasi, maka untuk kematian akibat AIDS, sudah hampir mencapai target.

Namun, untuk temuan kasus baru HIV terus meningkat. Pada 2023, dari 57.837 orang yang berisiko yang diperiksa, ditemukan 1.766 kasus HIV positif. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2022, dari 39.849 yang diperiksa ditemukan 1.560 kasus positif. Temuan ini juga dinilai suatu keberhasilan. Hal ini tidak terlepas dari keberhasilan program pelayanan dan jangkauan terhadap orang dengan HIV (Odhiv) dan Odha di pelayanan kesehatan.

Perhatian Pemko Medan untuk HIV dan AIDS juga diberikannya porsi anggaran yang akan dikelola dengan sistem swakelola tipe 3. Tahun ini, jelas Emilda, ada dua program yang di ST-3 kan yakni peringatan Hari Aids Sedunia (HAS) dan pemeriksaan ibu hamil.

Menurut rencana, ST3 akan dikerjakan Yayasan Peduli Anak dengan HID Aids (YPADHA) Sumut.
Hal ini dibenarkan Suluk Aulia Harahap, Kabid di Bapeda Medan. Hanya saja, katanya, untuk organisasi masyarakat sipil mana yang mengerjakan ST3, merupakan domain kepala dinas terkait yang menentukan. Karena anggaran diberikan melalui dinas tersebut.
Sementara, untuk program HIV yang sebelumnya ada di Dinas Sosial Medan di program rehabilitasi Odhiv-Odha, untuk tahun ini masih ditunda.

Ketua Rehabilitasi di Dinsos Medan M. Hutagalung mengaku, awalnya memang ada sekira Rp200 juta untuk rehabilitasi sosial bagi Odha. Namun program tersebut dinilai bukan domainnya Dinsos, makanya program tersebut dipending dulu tahun ini.

Sedangkan dukungan anggaran untuk KPA Kota Medan, L Marsudi Budi Utomo mengaku, di lembaga mereka beberapa program HIV dan AIDS di bawah Bagian Kesra Pemko Medan, termasuk honor petugas. “Sedangkan untuk KPA Provinsi, kita ada mendapat hibah dari Pemprovsu melalui Dinkes Sumut sekira 500 juta rupiah untuk program HIV dan AIDS tahun ini,” ungkap L Marsudi yang juga pengurus di KPA Provinsi Sumut.

Sebelumnya, Eka Prahudian (Technical Officer OPSI), mengapresiasi Pemko Medan yang dinilai sudah lebih maju mendukung program HIV dan AIDS di kota ini. Termasuk sudah berani memberikan kepercayaan kepada OMS untuk melaksanakan ST3.
Dia menjelaskan, ST3 ini memang diatur pemerintah. Dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi dasar berjalannya program Kontrak Sosial (Social Contracting) yang menggambarkan skema kerjasama antara pemerintah dengan organisasi masyarakat atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Kerja sama yang dilaksanakan dengan menjalankan pengadaan barang/jasa ini dijabarkan lebih terperinci dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Dalam Peraturan tersebut, Swakelola dibagi menjadi 4 (empat) tipe. Secara spesifik, mekanisme kerja sama yang mengatur relasi antara pemerintah OMS tercantum di dalam Swakelola Tipe III.
Kebijakan dikeluarkannya mekanisme kerja sama Swakelola adalah peluang baru bagi organisasi masyarakat untuk mengambil perannya, menjawab partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mempersiapkan atau memberikan peluang seluas-luasnya kepada organisasi komunitas untuk mengambil peran dan terlibat dalam program pemerintah.
Maka dari itu, diharapkan kegiatan ini dapat menguatkan pemahaman para pelaku pengadaan agar tidak memiliki kendala dan hambatan dalam melaksanakan Swakelola Tipe III dan dapat membantu organisasi memahami bahwa Swakelola Tipe III merupakan peluang baik untuk masa depan kolaborasi Pemerintah dan Organisasi komunitas penggiat HIV-AIDS di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, Suluk meminta lebih rinci tentang hitung-hitungan anggaran perorang bagi penjangkau. Dengan begitu, akan lebih mudah memberikan porsi anggaran.

Sedangkan dari Yayasan Medan Plus 1 Leli menjawab, di lembaga mereka, memiliki 27 penjangkau di Kota Medan. Setiap penjangkau diberi honor upah minimum kota (UMK). Tugas penjangkau melakukan pendampingan dengan memastikan Odhiv mendapat pelayanan kesehatan, mengikuti terapi pengobatan dan melakukan home visit.

Pertemuan itu dihadiri Sekretaris JIP Sumut Eko Purnomo, Yayasan Mentari Meraki Asa 1, IPPI Sumut, PKBI Sumut dan YMMA. (YS)