GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –
Untuk memuluskan aksinya dalam melanjutkan reklamasi pantai di Miga Kec.Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Ama Yuyu Harefa, pemilik lahan diduga berupaya sogok warga dengan uang 5 juta untuk memuluskan kegiatan penimbunan, namun warga menolak ( 5/4/2025).
Disaat gencar-gencarnya Pemkot Gunungsitoli dan warga menegakkan hukum terhadap pelanggaran reklamasi pantai di Desa Miga, Gunungsitoli,yang sedang viral di Medsos dan pemberitaan di sejumlah Media Nasional. Muncul polemik baru, pemilik lahan tersebut berupaya menyogok warga dengan sejumlah uang agar diberi waktu hingga selesai penimbunan.
Salah seorang dari utusan pemilik lahan berisial G, menghubungi salah seorang tokoh masyarakat Miga agar bisa memberi waktu ketemu dengan pemilik lahan. Menurut G, bahwa hal pertemuan ini atas permintaan pemilik lahan.
Sebagai rasa menghormati orang, maka 4 orang warga menghargai permintaan pemilik lahan tersebut untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, pemilik lahan meminta kepada perwakilan warga untuk bisa memberi izin penimbunan tersebut hingga selesai. “Saya harap warga bisa memberi saya waktu untuk menyelesaikan penimbunan ini dan akan memberi uang 5 juta,” ujar A.Y Harefa.
Ia menambahkan, soal sudah di tangani Pemkot Gunungsitoli maka itu merupakan tanggung jawabnya sebagai pemilik lahan.
‘Kalau urusan bagaimana caranya menghadapi dari Pemko Gunungsitoli adalah tanggung jawab saya, aman tu pak,” ujarnya.
Pada saat pertemuan itu juga, pemilik lahan sempat curhat bahwa penimbunan itu atas jaminan dari Iwan dan A.plus, maka saya percaya karena soal aturan penimbunan itu saya tidak faham.
Menanggapi hal yang disampaikan pemilik lahan tersebut, salah seorang warga Syukur Halawa menyampaikan warga Miga tak pernah menghalangi kegiatan tersebut tapi harus ada izinnya sebagaimana disampaikan perwakilan dari Pemko saat turun kelapangan kemarin.
“Pak, bukan warga yang punya kewenangan memberi izin tapi instansi pemerintah, kalau mau melanjutkan maka di ikuti saja aturan dan di urus izinnya dulu. Bapak memberi kami uang saat ini kami tidak akan terima itu, kami mohon maaf. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke warga, agar jangan ada preseden buruk pada pertemuan yang tidak direncanakan ini,” ujarnya.
Terkait penyampaian A.Y Harefa sebagai pemilik lahan bahwa yang menjamin penimbunan itu adalah Iwan dan A.Plus, media ini melakukan konfirmasi melalui pesan WA. A.Plus menjawab, tanya pada rumput yang bergoyang.
Iwan juga saat di konfirmasi lewat pesan WA menyampaikan, seharusnya pertemuan itu saya dan A.Plus di libatkan, ini seperti mencari sela agar aku dan A.Plus di pojokkan.
Iwan juga menyampaikan lewat pesan WA, sampaikan sama Syukur gak perlu ada solusi.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, Serda (Purn) Soniaman Mendrofa SH, geram atas sikap dan tindakan pemilik lahan dan pelaksanaan reklamasi itu. Ia mengatakan, mereka sudah menunjukan taring kejahatan dan mulai melakukan upaya menantang kebijakan dan peraturan hukum yang berlaku, maka ini tidak boleh dibiarkan.
“Jangan coba meremehkan aturan hukum dan menantang perintah Pemko Gunungsitoli, Soniaman Mendrofa selaku Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli menyatakan mendukung penegakan hukum dan keputusan Pemko Gunungsitoli untuk mengurus izin sebelum kegiatan itu dilaksanakan atau dilanjutkan. GRIB gardan terdepan berhadapan kepada para pembangkang ini,” tegasnya.(S.H)