• Latest
  • Trending
  • All
Pria Aceh Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Mati

Pria Aceh Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Mati

9 November 2023
Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Takluk dari Maroko, Belanda Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional

30 Juni 2026
Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

Buka PPPK Tahun 2026, Sekda Pakpak Bharat: Tugas Kita Sukseskan Program Bupati

30 Juni 2026
Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Rico Waas Berdialog Bersama Peserta Youth City Changers, Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

30 Juni 2026
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

30 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

30 Juni 2026
FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

FORPEDA Langkat Tebar Poster Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Smart Board

30 Juni 2026
Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

Piala Dunia 2026: Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Drama Adu Penalti 

30 Juni 2026
Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Pimpin Upacara Harganas ke-33, Wabup Langkat Tiorita Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

29 Juni 2026
RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

RS Adam Malik Hadirkan Layanan EVAR untuk Penanganan Penyakit Pembuluh Darah

29 Juni 2026
Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu-Semangat Gunung

29 Juni 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

29 Juni 2026
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pria Aceh Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Mati

by Zulham
9 November 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Terjerat kasus 10 kg sabu, Okvi Rinaldi alias Ovi (30) warga Jalan Lawet Dusun Beurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023) sore.

Tuntutan terhadap Ovi dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih di hadapan majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar online.

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati,” tegas JPU.

JPU mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 kg,” ungkap JPU.

JPU menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Juni 2023 lalu.

“Saat itu terdakwa Ovi dihubungi oleh temannya Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh,” kata JPU.

JPU melanjutkan, di sana, terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan sabu sebanyak 10 kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya.

“Tergiur dengan upahnya membuat terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut. Lalu Masri (DPO) menyuruh terdakwa berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu,” ucap JPU.

JPU menguraikan, di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu.

Dengan menumpang bus, terdakwa lalu berangkat ke Langsa. Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri (DPO) dan melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir dipinggir jalan.

Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jln Sisingamangaraja, Kec. Medan Kota.

“Sesampainya di lokasi yang disepakati, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 kg,” tandas JPU.(red)

Post Views: 197
Tags: acehDituntut Matikurir sabu
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 
HEADLINE

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In