NISEL (HARIAN STAR.COM) – Tak terima dituduhkan mengganggu suasana ibadah perayaan Natal, Asrida Laia (33) warga Jalan Nias Tengah KM.34 Amandraya resmi melaporkan tiga pemilik akun Facebook ke Polres Nias Selatan tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut pengakuan Asrida Laia kepada harian star, dirinya resmi melaporkan ketiga pemilik akun Facebook atas dugaan melakukan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 A dan atau 28, yang terjadi di Hilindraso, Kecamatan Amandraya, kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Kamis (26/12-2024) sekira pukul 21.30 Wib yang dilakukan pemilik akun Facebook, AH, RH dan YG.
Asrida mengatakan, pada saat itu dirinya sedang melakukan kegiatan menggosok pakaian dalam rumahnya. Setelah selesai, dirinya melihat AH memegang Handpone (Hp) miliknya mengarahkan ke rumah korban. Melihat hal itu dirinya tidak merasa curiga, korban pun membuka Hp miliknya dan ternyata yang dilakukan oleh AH sedang melakukan siaran langsung dengan mengatakan, “di rumah ibu Kepala Fesa dan ketua BPD sedang menghidupkan musik mengganggu suasana Natal di Gereja GPDI,” ujar Asrida menirukan ucapan dalam siaran langsung di facebook milik AH tersebut.
“Kami tidak terima dituduhhan seperti itu, makanya para pemilik akun Facebook tersebut kami laporkan ke Polisi,” tandas Asrida Laia didampingi suaminya Zodi Halawa dan Ketua umum Gomsindo, Ferdinan Siagian SH, Sabtu (04/01-2025). (FB. Laia)



























