• Latest
  • Trending
  • All
Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

19 Agustus 2024
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

2 Oktober 2026
Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

1 Oktober 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

1 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

1 Oktober 2026
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam

by redaktur1
19 Agustus 2024
in HUKRIM
Dibayar Rp 200 Ribu, Terdakwa Kasus Pengrusakan Hadirkan Saksi Palsu di PN Lubuk Pakam
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang kasus pengrusakan mobil yang dilakukan terdakwa Yulianti Tanti / Chai Yin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Labuhan Deli, Selasa (14/8/2024) siang lalu.

Namun ada yang menarik pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebab belakangan terungkap, jika terdakwa Yulianti Tanti /Chai Yin menghadirkan saksi palsu bernama Ardian, warga Lingkungan 6, Kelurahan Martubung, yang dibayar Rp 200 ribu.

Baca Juga

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

 

Yulianti saat merusak mobil korban, terekam kamera cctv.  “Saya menyesal, saya minta maaf kepada pihak korban karena memberikan kesaksian palsu di persidangan kemarin. Saya dibayar Rp 200 ribu untuk memberikan keterangan palsu, padahal saya tidak mengetahui kejadiannya,” ujar Ardian kepada wartawan, Kamis (15/8/2024) malam.

Sebagai bukti penyesalannya, Ardian membuat video klarifikasi dan surat pernyataan yang berisi jika kesaksiannya pada sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Selasa (13/8/2024) kemarin adalah palsu.

Pada video klarifikasi yang diterima wartawan, Ardian mengaku jika ia dipaksa oleh suami terdakwa Yulianti Tanti/Chai Yin bernama Wendra untuk memberikan kesaksian palsu pada persidangan di PN Lubuk Pakam dan dibayar Rp 200 ribu.

Dalam video itu juga, Ardian mengaku tidak ada intervensi atau paksaan dari siapa pun untuk membuat video klarifikasi dan surat pernyataan.

“Saya membuat video dan surat pernyataan ini dalam keadaan sehat, tidak ada paksaan dari siapapun. Tujuan saya hanya untuk meminta maaf kepada korban/pelapor,” kata Ardian.

Sementara korban/pelapor kepada wartawan menjelaskan, jika terdakwa Yulianti Tanti/Chai yin yang tinggal bertetangga dengannya di Jalan Platina Raya, Komplek Taman Platina Raya Baru, memang sudah lama mencari ribut. Bahkan hampir setiap hari, Yulianti teriak-teriak dan memaki ia dan keluarganya.

Puncaknya pada 17 Maret 2024 siang lalu. Saat itu korban yang baru pulang ke rumah tiba-tiba dimaki-maki oleh Yulianti. Tak hanya itu, Yulianti juga menyiram dapur rumah korban dengan air berulang kali.

Mobil milik korban yang penyok usai dipukul Yulianti.

“Saat itu saya dan keluarga lagi makan di dapur, lalu si Yulianti teriak-teriak dengan kata-kata tidak pantas, kemudian berulang kali menyiramkan air dari rumahnya ke bagian belakang rumah saya, hingga dapur rumah saya basah,” jelas korban.

Tak tahan dengan teriakan dan makian Yulianti, korban memilih pergi keluar. Tapi saat hendak beranjak dari rumahnya, tiba-tiba Yulianti mengejar dengan mengancam dan memukul bagian depan mobilnya hingga penyok.

“Karena mobil saya penyok/rusak dibagian kap depan, saya melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan,” sambung korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman kamera CCTV, Yulianti lantas ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ditahan pihak kejaksaan, namun Yulianti ditangguhkan hakim menjadi tahanan rumah, dimana saat tahan rumah terdakwa dan keluarganya bukannya menunjukkan penyesalannya melainkan masih juga mencari masalah dengan korban sampai saat ini.

“Di Polres Pelabuhan Belawan, sudah dua kali dilakukan mediasi, di kejaksaan juga tapi si Yulianti itu tetap berkeras kalau dia tidak salah. Padahal sudah jelas di rekaman cctv, dia memukul bagian depan mobil saya hingga penyok,” jelasnya.

Karenanya korban berharap Hakim yang memimpin sidang kasus pengrusakan berlaku adil dan menjatuhi hukuman yang sseadil-adilnya (*/irw)

Post Views: 236
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan
HUKRIM

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi
HUKRIM

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan
HUKRIM

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In