Berdalih Uang Iuran Komite Sekolah, Diduga Kasek SMKN Stabat Raub Ratusan Juta Rupiah

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sejak bulan November 2023 lalu kepala sekolah SMKN 1 Stabat dijabat MK.L, S.Pd (nama inisial), maka sejak saat itu pula situasi manajemen sekolah mulai berubah.

Bahkan hubungan baik dengan rekan – rekan jurnalis yang sudah bermitra guna mengekspos kegiatan belajar anak-anak kini sudah tak ada lagi. oknum kepala tersebut terkesan enggan bermitra dengan jurnalis.

Jarak yang dibuat kepala sekolah kepada rekan jurnalis disinyalir adanya kegiatan ilegal yang diduga tak ingin diketahui oleh rekan jurnalis yang akhirnya tercium juga.

Kegiatan ilegal berbentuk pungli terhadap siswa/i begitu terang- terangan dilakukan bahkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu seperti suatu perbuatan yang terkesan kebal hukum.

Adapun dugaan pungli yang dilakukannya saat ini yaitu pungutan uang sekolah setiap bulannya sebesar Rp50.000. Iuran tersebut dengan dalih uang komite sekolah.

Pengutipan yang dilakukan dengan cara ditunjuknya perwakilan dari siswa/i yang mengutip kepada temannya.

Setiap kelas ada perwakilan yang telah ditunjuk untuk melakukan pengutipan. Hal ini di katakan ketua LSM Reaksi (Republik Anti Korupsi) Provinsi Sumatera Utara Ramly, saat ditemui wartawan di Stabat belum lama ini.

Ramly menyampaikan, kami telah melakukan investigasi di sekolah SMKN 1 Stabat dan konfirmasi kepada beberapa orang siswa/i. Dari data yang kami peroleh bahwa sekolah SMKN 1 Stabat memiliki siswa/i sebanyak 2.096 orang, yang terbagi pada 12 jurusan dan 66 kelas.

Setiap siswa/i diduga diwajibkan membayar uang sekolah sebesar Rp50.000. Jika di hitung Rp50.000. x 2.096 orang = Rp104.800.000 setiap bulannya.

Maka perbuatan kepala sekolah SMKN 1 Stabat tersebut telah melanggar hukum yakni tindak pidana korupsi dan telah membuat orang tua siswa/i resah. Sebab negara hingga saat ini masih menanggung pembiayaan sekolah melalui Dana BOS ) Bantuan Operasional Sekolah).

Dan atas perbuatannya tersebut kami dari Redaksi Sumut akan membuat laporan kepada Tipikor Polda Sumut.

Terpisah, Mas’ud.SH.MH yang diketahui selama ini menjabat sebagai Pembina Komite Sekolah SMKN 1 Stabat yang juga berprofesi sebagai Pengacara saat ditemui wartawan di Kantor Hukum Mas’ud .SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & Rekan Jl.Proklamasi Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (19/2/2024) siang saat dikonfirmasi perihal adanya aktivitas PUNGLI di sekolah SMKN 1 Stabat iya mengatakan, masa bakti saya pada pengurus komite sekolah SMKN 1 Stabat adalah periode 2020 s/d 2023 tepatnya bulan Agustus maka saya tidak mengetahui lagi perkembangan atau kegiatan pada sekolah tersebut selain itu saya juga hingga saat ini belum mengenal kepala sekolahnya.

Mengenai uang pungutan iuran sekolah, saya tidak mengetahui sebab pada masa saya sebagai pembina komite uang iuran sekolah tidak pernah ada, dan jika pun ada adalah uang sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dari anggota komite berdasarkan kesepakatan untuk keperluan membayar honor tenaga guru honorer yang berjumlah 49 orang dengan jumlah gaji kurang lebih sebesar Rp1.000.000 per orang.

Maka sekolah memerlukan biaya untuk membayar biaya guru honorer sebesar Rp.49.000.000 setiap bulan yang dibayar dari uang sumbangan komite.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung.

Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan, sedangkan pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 1 Stabat saat ditemui wartawan di sekolah SMKN 1 Stabat (19/2/2024) pagi, salah seorang guru mengatakan jika kepala sekolah tidak bisa ditemui berhubung sedang rapat. (LKT)

Berdalih Uang IuranDiduga Kasek SMKNKomite SekolahRatusan JutaStabat
Comments (0)
Add Comment